Menuju konten utama

Bahlil Carikan Lahan Tambang Strategis untuk Muhammadiyah

Bahlil sebut pemerintah tak ingin asal memberikan lahan, dan perlu memastikan bahwa lahan kualitas dan kelayakannya untuk dikelola.

Bahlil Carikan Lahan Tambang Strategis untuk Muhammadiyah
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia (tengah) saat menyampaikan keterangan pers terkait tambang nikel di Raja Ampat di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (5/6/2025). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/bar

tirto.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa pihaknya masih dalam proses pencarian lahan tambang batu bara yang strategis untuk Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.

Dia menjelaskan, pemerintah tidak ingin asal memberikan lahan. Karena itu, ia ingin memastikan bahwa lahan tambang yang diberikan memiliki kualitas yang baik dan layak dikelola.

"Kami mengkaji kembali. Harus kasih yang bagus, jangan sampai yang jelek. Kalau kurang bagus, saya tidak adil dong. Lagi kami carikan yang bagus," katanya Kementerian ESDM, Selasa (22/7/2025).

Sebelumnya, pemerintah sempat mengalokasikan bekas lahan tambang PT Adaro Energy Tbk untuk Muhammadiyah. Namun, setelah dilakukan peninjauan berdasarkan data yang ada lahan itu dinilai belum memadai.

“Data yang sementara masuk ke saya agaknya masih butuh pendalaman. Kami ingin kasih yang bagus. Punya NU kan bagus, Muhammadiyah juga harus bagus," ujar Bahlil.

Dasar Hukum dan Daftar Lahan Potensial

Pemerintah telah mengatur pemberian hak pengelolaan tambang untuk ormas keagamaan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024.

Dalam pasal 83A disebutkan bahwa organisasi seperti NU dan Muhammadiyah berhak mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK), khususnya bekas tambang batu bara eks PKP2B generasi pertama.

Pemerintah pun telah menyiapkan enam WIUPK yang bisa dikelola. Keenam WIUPK itu adalah eks PKP2B PT Arutmin Indonesia, bekas lahan PT Kendilo Coal Indonesia, eks PT Kaltim Prima Coal, eks PT Adaro Energy Tbk, eks PT Multi Harapan Utama (MAU) , dan eks PT Kideco Jaya Agung

Sementara itu, NU telah memperoleh izin untuk mengelola bekas tambang PT Kaltim Prima Coal (KPC). PBNU bahkan telah mendirikan PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara (BUMN) guna mengelola lahan seluas 25-26 ribu hektare di Kalimantan Timur.

Baca juga artikel terkait BAHLIL atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Insider
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana