Menuju konten utama

Bagaimana Pemenuhan Hak Warga Negara dalam Pemilu?

Berikut ini penjelasan singkat mengenai bagaimana pemenuhan hak warga negara dalam Pemilu. Simak selengkapnya pada artikel di bawah.

Bagaimana Pemenuhan Hak Warga Negara dalam Pemilu?
Warga memasukkan surat suara ke dalam kotak suara saat simulasi Pemilu 2024 di kawasan lereng pegunungan Menoreh Desa Majaksingi, Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, Rabu (27/12/2023). ANTARA FOTO/Anis Efizudin/tom.

tirto.id - Masyarakat Indonesia sebentar lagi akan mengadakan pesta rakyat, yakni Pemilu 2024 pada 14 Februari mendatang. Di mana, Pemilu merupakan sarana berdemokrasi bagi warga negara dan termasuk hak warga negara Indonesia.

Secara umum tujuan Pemilu adalah memenuhi hak dan kewajiban warga negara dengan melaksanakan kedaulatan rakyat dalam proses peralihan pemerintahan secara aman dan tertib.

Hak memilih dan dipilih dalam UUD 1945 termasuk hak-hak dan ketentuan lain terkait pemilu tersebar dalam beberapa pasal UUD 1945 seperti Pasal 2 Ayat (1) yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Serta hak pilih yang diatur dalam Pasal 1 Ayat (2), Pasal 6A (1), Pasal 19 Ayat (1), dan Pasal 22C (1) UUD 1945.

UUD 1945 sudah mengatur dan menjamin hak rakyat untuk memilih dan dipilih, serta untuk berpartisipasi dalam pemilu. Jadi, seluruh warga negara memiliki peran penting dalam pemilu dengan menjamin hak asasi warga negara demi kesuksesan berdemokrasi di negara tercinta ini.

Pemenuhan Hak Seorang Warga Negara dalam Pemilu

Hak warga negara dalam pemilu secara umum adalah hak memilih dan dipilih. Pada tingkat undang-undang, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengatur hak pilih dalam Pasal 43 yang menyebutkan bahwa:

“Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Pesta demokrasi 5 tahunan ini haruslah disambut baik bagi seluruh warga negara. Karena demokrasi dengan hak politik setiap warganya merupakan salah satu hak warga negara yang harus terpenuhi.

Dengan masyarakat yang aktif berpartisipasi dalam berdemokrasi, konsep kedaulatan rakyat dalam berbangsa dan bernegara akan terlaksana dan hak warga negara dalam pemilu bisa terpenuhi.

Dilansir laman Kemenkumham, melalui pemilihan umum, terdapat konsep conditio sine quanon yang artinya dalam pemilu warga negara memiliki hak untuk memilih wakil rakyat sebagai bentuk partisipasi rakyat dalam proses terselenggaranya pemerintahan, juga pemilu sebagai kegiatan politik untuk menampung aspirasi masyarakat.

Dengan kata lain wakil rakyat yang dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu harus menjalankan tugasnya dan bertindak atas nama rakyat.

Calon wakil rakyat yang merupakan warga negara juga memiliki hak untuk dipilih. Melalui partai politik yang mengusungnya, calon wakil rakyat mendaftarkan diri sebagai salah satu calon anggota legislatif di tingkat daerah, provinsi, maupun pusat.

Warga negara sebagai pemilih maupun yang dipilih haruslah mengikuti persyaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah dengan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dalam melaksanakan pemilu harus melaksanakan asas-asas yang berlaku pula.

Mengutip laman Mahkamah Konstitusi, MK selalu mengadakan kegiatan pembinaan teknis untuk seluruh pemangku kepentingan agar mengetahui dan memahami tahapan serta penyelesaian permasalahan atau gangguan yang mungkin terjadi di tengah proses pemilu berlangsung secara objektif dan transparan.

Meskipun akan ada kendala dalam proses pemilu, MK tetap berharap pemilu dapat berjalan dengan adil dan wakil rakyat yang dipilih dalam pemilu dapat melaksanakan tugas pemerintahan dengan legitimasi yang kuat dari rakyat.

Untuk memenuhi hak dan kewajiban warga negara dalam pemilu, masyarakat dan lembaga pemerintah berkolaborasi dengan mengikuti dan menyelenggarakan proses pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Asas-Asas dan Prinsip dalam Pemilu di Indonesia

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum Bab 2 Pasal 2 menyebutkan tentang asas pemilihan umum di Indonesia adalah asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, atau yang sering kita dengar dengan asas ‘LUBERJURDIL’.

Asas LUBER ditujukan kepada seluruh warga negara yang memiliki hak pilih, sedangkan JURDIL untuk penyelenggara pemilu, tujuannya tentu demi terpenuhinya hak warga negara dalam pemilu.

Yang dimaksud dengan langsung dalam asas ini adalah masyarakat berhak untuk memilih langsung wakil rakyatnya tanpa perantara dan sesuai kehendak pribadinya.

Asas umum dimaksudkan pada pemilu bisa diikuti oleh seluruh warga negara tanpa membeda-bedakan yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih.

Asas bebas memiliki arti bahwa warga negara sebagai pemilih memiliki hak dan kebebasan untuk memilih calon wakil rakyat tanpa ada tekanan dan paksaan dari pihak manapun.

Rahasia artinya pemilih dalam menentukan dan memberikan suaranya telah dijamin tidak akan diketahui oleh siapapun.

Asas jujur dalam pemilu ditujukan kepada penyelenggara seperti KPU, termasuk pemerintahan dan pemilih itu sendiri juga termasuk semua pihak yang terlibat untuk bersikap dan bertindak jujur sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Sedangkan asas adil menekankan pada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu mendapat perlakuan yang sama tanpa adanya kecurangan.

Dalam pemilihan umum juga terdapat prinsip-prinsip penting yang harus diikuti demi kelancaran proses pemilu di Indonesia, prinsip-prinsip itu antara lain :

  1. mandiri;
  2. jujur;
  3. adil;
  4. berkepastian hukum;
  5. tertib;
  6. terbuka;
  7. proporsional;
  8. profesional;
  9. akuntabel;
  10. efektif; dan
  11. efisien.

Baca juga artikel terkait PEMILU atau tulisan lainnya dari Yasinta Arum Rismawati

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Yasinta Arum Rismawati
Penulis: Yasinta Arum Rismawati
Editor: Dhita Koesno