Menuju konten utama

Bagaimana Hukum dan Apakah Mewarnai Rambut Sah untuk Sholat?

Bagaimana hukum mewarnai rambut dalam Islam dan apakah sah untuk sholat? Simak penjelasannya di bawah ini.

Bagaimana Hukum dan Apakah Mewarnai Rambut Sah untuk Sholat?
Ilustrasi Mewarnai Rambut. [Foto/istock]

tirto.id - Hukum mewarnai rambut dapat membuat shalat seorang muslim menjadi sah dan tidak. Selama semir tidak menghalangi air mengenai rambut ketika berwudu, hukum salatnya sah. Berikut ini hukum mewarnai rambut dalam Islam.

Mewarnai rambut tampak menjadi salah satu tren bagi beberapa anak muda. Tidak hanya satu, mereka bahkan mencampurkan beberapa warna untuk mendapatkan gradasi yang menarik.

Lantas, bagaimana Islam melihat muslim yang mewarnai rambutnya? Beberapa pemuda yang tertarik melakukannya, ada yang bertanya-tanya mengenai sah atau tidaknya semir rambut untuk salat.

Hadits Tentang Mewarnai Rambut

Fenomena mewarnai rambut dalam Islam bukanlah perkara baru. Bahkan di masa awal perkembangan Islam, Rasulullah SAW dalam suatu riwayat dari Jabir bin Abdillah pernah menyinggung terkait mewarnai rambut:

أُتِىَ بِأَبِى قُحَافَةَ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ يَوْمَ فَتْحِ مَكَّةَ وَرَأْسُهُ وَلِحْيَتُهُ كَالثَّغَامَةِ بَيَاضًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّه: غَيِّرُوا هَذَا بِشَىْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ

Artinya:

“Suatu hari ketika Fathu Makkah, Abu Quhafah dipanggil oleh Rasulullah. Saat itu, rambut kepala dan jenggotnya berwarna putih seperti merpati. Kemudian Rasulullah bersabda: ‘Ubahlah warna ubanmu ini, namun jangan gunakan warna hitam.” (HR. Jabir).

Dalam riwayat hadis dari Abu Daud, Rasulullah SAW diceritakan pernah memuji sahabat yang mewarnai rambutnya sebagai berikut:

حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ مَنْصُورٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ طَلْحَةَ عَنْ حُمَيْدِ بْنِ وَهْبٍ عَنْ ابْنِ طَاوُسٍ عَنْ طَاوُسٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ مَرَّ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ قَدْ خَضَّبَ بِالْحِنَّاءِ فَقَالَ مَا أَحْسَنَ هَذَا قَالَ فَمَرَّ آخَرُ قَدْ خَضَّبَ بِالْحِنَّاءِ وَالْكَتَمِ فَقَالَ هَذَا أَحْسَنُ مِنْ هَذَا قَالَ فَمَرَّ آخَرُ قَدْ خَضَّبَ بِالصُّفْرَةِ فَقَالَ هَذَا أَحْسَنُ مِنْ هَذَا كُلِّهِ

Artinya:

"Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] berkata telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Manshur] berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Thalhah] dari [Humaid bin Wahb] dari [Ibnu Thawus] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas] ia berkata, 'Seorang laki-laki yang mengecat rambutnya dengan pacar lewat di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Betapa bagusnya ini.' Setelah itu lewat orang lain yang mewarnai rambutnya dengan pacar dan Al Katam [tanaman semacam daun pacar], beliau bersabda: 'Orang ini lebih bagus dari yang tadi.' Setelah itu lewat orang lain yang mewarnai rambutnya dengan warna kuning, beliau bersabda: 'Orang ini lebih bagus dari yang tadi-tadi,'” (HR. Abu Daud).

Pendapat Ahli dan Ulama Tentang Mewarnai Rambut

Hukum mewarnai rambut selain warna hitam dalam Islam tidak ada pertentangan. Meskipun terjadi perbedaan pandangan di antara para sahabat dan tabiin sebagaimana dijelaskan Imam Nawawi dalam kitab Syarhun Nawawi 'alal Muslim sebagai berikut:

"Qadi ‘Iyad berkata: ada beberapa sahabat dan kalangan tabi’in yang berbeda pendapat terkait mewarnai rambut beruban. Sebagian mengatakan tidak mewarnai rambut beruban itu lebih baik, dan mereka menampilkan redaksi hadits tentang larangan mengubah rambut beruban, karena Rasulullah sendiri tidak mewarnai rambutnya.

Namun demikian, beberapa sahabat dan kalangan tabi’in berbeda pendapat dan mereka mewarnai rambutnya dengan warna kuning, di antaranya adalah Ibnu Umar, Abu Hurairah, dan ini juga diriwayatkan dari Ali.

Sebagian sahabat dan kalangan tabiin mewarnai dengan pohon pacar, sebagian lagi dengan minyak za’faran dan mewarnainya dengan warna hitam," (Imam Nawawi, Syarhun Nawawi ‘alal Muslim, [Beirut, Darul Ihya’: 1392], juz 14, halaman 80).

Mengenai perbedaan pandangan di atas, Imam Tabrani menjadi penengah dengan menjelaskan sebagai berikut:

"Hadits yang diriwayatkan dari Nabi tentang boleh-tidaknya mengubah warna rambut yang beruban semua sahih, dan tidak ada pertentangan sama sekali. Bahkan bagi orang yang rambut ubannya seperti uban Abu Quhafah."

Dari penjelasan di atas, mewarnai rambut atau tidak, keduanya adalah perkara yang dibolehkan Nabi Muhammad SAW. Para ulama justru berbeda pendapat mengenai menyemir rambut menggunakan warna hitam.

Ulama Mazhab Syafi'i melarang umat Islam mewarnai rambut dengan warna hitam. Hal ini ditegaskan Imam An-Nawawi masih dari kitab Syarhun Nawawi ‘alal Muslim sebagai berikut:

"Madzhab kita [Syafiiyah] menganjurkan laki-laki dan perempuan untuk mewarnai rambut dengan warna kuning atau merah. Haram menggunakan warna hitam, dan ini merupakan pendapat paling sahih dalam mazhab Syafi’i."

Meskipun demikian, ulama lain menghukum mewarnai rambut menggunakan warna hitam dengan makruh tanzih, tidak berdosa jika dilakukan. Dengan demikian, hukum mewarnai rambut dalam Islam bagi laki-laki diperbolehkan. Hal ini juga berlaku sama bagi hukum mewarnai rambut dalam Islam bagi wanita.

Hukum Sholat dengan Rambut yang Diwarnai

Hukum sah atau tidaknya mewarnai rambut untuk salat, sebenarnya berkaitan dengan wudu dan mandi wajib (junub).

Apabila semir yang digunakan dibuat dari bahan yang halal, kemudian ketika dipakaikan ke rambut, tidak menghalangi air membasahi rambut ketika wudu dan junub, hukum pelaksanaan salat menjadi sah.

Begitu pula sebaliknya, semir yang ketika dipakai menghalangi air mengenai rambut, menyebabkan salat menjadi tidak sah.

Baca juga artikel terkait CAT RAMBUT atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Dhita Koesno