Menuju konten utama
Kasus Korupsi E-KTP

Aziz Syamsuddin & Ganjar Pranowo Tak Penuhi Panggilan KPK

Aziz Syamsuddin & Ganjar Pranowo tak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi kasus korupsi e-KTP.

Aziz Syamsuddin & Ganjar Pranowo Tak Penuhi Panggilan KPK
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) bersama Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers mengenai kasus suap pembahasan APBD-P Kota Malang di gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/3/18). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan sejumlah anggota DPR periode 2009-2014 terkait penyidikan kasus e-KTP, Selasa (5/6/2018).

Calon Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan anggota DPR Aziz Syamsuddin tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK kali ini. Padahal, kedua anggota DPR periode 2009-2014 dipanggil untuk pemeriksaan korupsi e-KTP untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.

"Satu hari sebelum jadwal pemeriksaan hari ini, KPK menerima surat dari Aziz Syamsudin dan Ganjar Pranowo yang menyampaikan informasi tidak bisa datang memenuhi panggilan KPK sebagai saksi," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Selasa (5/6/2018).

Febri menerangkan, Aziz Syamsudin menyampaikan ada kegiatan partai di Lampung di hari Selasa dan rapat dengan Menko pada Kamis ini. Sehingga meminta penjadwalan kembali pada 6 Juni 2018. Sedangkan Ganjar Pranowo menyampaikan tidak dapat hadir dan meminta penjadwalan ulang dengan pertimbangan sedang mempersiapkan pencalonan sebagai kepala daerah.

Hingga saat ini, sudah ada 8 orang yang terjerat dalam kasus korupsi e-KTP. Kedelapan orang tersebut adalah dua mantan PNS Kemendagri Irman dan Sugiharto, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, mantan Ketua DPR Setya Novanto, politikus Partai Golkar Markus Nari, dan pengusaha Anang Sugiana Sudihardjo. KPK terakhir menetapkan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Direktur PT Murakabi Sejahtera sekaligus keponakan Novanto, serta Made Oka Masagung.

KPK menetapkan Irvanto sebagai tersangka pada Rabu (28/3/2018). Irvanto ditetapkan bersama-sama pengusaha Made Oka Masagung lantaran diduga terlibat korupsi e-KTP. KPK menduga Irvanto merupakan perwakilan Novanto dalam proyek e-KTP serta terlibat dalam pengondisian proyek e-KTP. Ia diduga sebagai kurir untuk pengiriman uang e-KTP ke sejumlah legislator.

Sementara itu, Made Oka ditetapkan sebagai tersangka lantaran terlibat dalam penyerahan uang korupsi e-KTP. KPK meyakini pemilik PT Delta Energy itu menjadi perusahaan penampung dana untuk terdakwa Setya Novanto. Made Oka menggunakan kedua perusahaannya yakni PT OEM Investment dan PT Delta Energy sebagai penampung anggaran Novanto.

Perusahaan OEM menerima uang sebesar 1,8 juta dolar AS dari Biomorf Mauritius dan 2 juta dolar AS dari PT Delta Energy. Made dianggap sebagai perantara pemberi fee sebesar 5 persen kepada anggota DPR dari proyek e-KTP. Ia pun sudah diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka oleh KPK.

KPK menyangkakan Irvanto dan Made Oka melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri