Menuju konten utama

Auditor BPK Jelaskan Isi Percakapannya dengan Fahri di Rutan

Tersangka penerima suap pejabat Kemendes PDTT, Auditor BPK Rochmadi Saptogiri menjelaskan isi pembicaraannya dengan Fahri Hamzah di Rutan.

Auditor BPK Jelaskan Isi Percakapannya dengan Fahri di Rutan
Auditor Utama Keuangan Negara (AKN) III BPK Rochmadi Saptogiri bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/8). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Auditor Utama Keuangan Negara III, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rochmadi Saptogiri menjelaskan isi percakapan saat Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah membesuknya di rumah tahanan (Rutan).

Fahri menemui Rochmadi di Rutan, pada 29 Mei 2017, atau tiga hari setelah tersangka penerima suap dari pejabat Kemendes PDTT tersebut terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Rochmadi menjelaskan hal itu saat bersaksi di persidangan dua terdakwa pemberi suap ke dirinya, yakni Irjen Kemendes PDTT Sugito serta Kabag TU dan Keuangan Irjen Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo.

Di persidangan kasus suap terkait pemberian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) itu, Rochmadi mengaku mengubah keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sepekan usai bertemu Fahri. Tapi dia mengklaim keputusannya tersebut tidak ada kaitannya dengan Fahri.

Pengakuan Rochmadi berawal ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ali Fikri bertanya kepada dia perihal keputusannya mengubah isi BAP. "Ketika ditahan di Polres, ada yang menemui anda, sehingga saudara tanggal tujuh (Juni) berikutnya diperiksa, mengubah keterangan?" Kata Jaksa Ali dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/10/2017).

Rochmadi lalu menjawab, "Seingat saya ada (membesuk), setahu saya namanya Fahri Hamzah, setahu saya adalah anggota DPR. Dia mengatakan sabar. Ini ujian dari Allah. Ini takdir dari Ilahi. Sabar, itu yang disampaikan (oleh Fahri)."

Jaksa Ali sempat mempertanyakan lagi jawaban itu, "Apakah hanya menyampaikan itu saja? Lalu seminggu kemudian saudara mencabut BAP."

Jawaban Rochmadi ialah, "Iya, tanpa (dibesuk) itu pun akan saya cabut yang mulia, tidak terpengaruh oleh siapa pun."

Usai mendengar jawaban itu, Jaksa Ali menjelaskan di muka persidangan keterangan yang dicabut Rochmadi di BAP No 15 tanggal 27 Mei 2017. BAP itu memuat pengakuan, bahwa pada 10 Mei 2017, pejabat BPK lainnya, Ali Sadli mengatakan ada titipan untuk dia yang ditaruh di bawah tempat tidur di kantornya.

Kemudian, berdasar isi BAP itu lagi, di hari yang sama, Rochmadi mengambil titipan berbungkus plastik itu yang ternyata berisi bundelan uang. Dia lalu menaruh duit itu di brangkasnya tanpa menghitung jumlahnya. Dalam BAP itu, Rochmadi mengklaim tidak tahu tujuan pemberian uang itu. Duit di brangkas itu lalu disita KPK saat OTT pada 26 Mei 2017.

Dalam brankas di kantor Rochmadi terdapat 173 amplop berisi uang dengan total nilai Rp1 miliar. Tapi, Rochmadi mengklaim, selain bungkusan pemberian Ali Sadli, uang di brangkas itu milik pribadinya.

Di persidangan, Rochmadi mengakui pernah memberi keterangan demikian. Tapi, dia menganggap keterangannya itu menyebabkan dirinya menjadi tersangka.

"Kemudian saya ubah (BAP) satu minggu setelahnya karena saya dalam keadaan panik dan shock (saat memberi keterangan (ke KPK) dan tidak menyangka menjadi tersangka," kata Rochmadi. "Saya yakin tidak mengerti apa-apa dengan permasalahan ini.”

Jaksa Ali sempat kembali memastikan kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang menemui Rochmadi sebelum dia mengubah keterangan di BAP. "Selain anggota DPR ada orang lain yang menjenguk?"

"Ada beberapa eselon 1 BPK menengok saya," jawab Rochmadi.

Nama Fahri Hamzah tidak sekali ini saja muncul di persidangan kasus suap Kemendes PDTT. Pada sidang kasus serupa, 27 September 2017 lalu, Anggota VII BPK Eddy Mulyadi Soepardi sempat menyebut nama Fahri dalam kesaksiannya.

Eddy membenarkan pernyataannya di BAP bahwa DPR menerima opini WTP agar Fahri Hamzah dan Ade Komaruddin, yang saat itu masih menjabat Ketua DPR, tidak marah. Sejumlah pimpinan DPR, termasuk Fahri, sudah membantah telah menekan auditor BPK terkait opini WTP itu.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP KEMENDES PDTT

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom