Menuju konten utama
Kampanye Covid-19

Aturan Uji Coba Penonton Mulai Berlaku di Laga 8 Besar Liga 2 2021

Aturan uji coba penonton di stadion mulai diterapkan dalam laga 8 besar Liga 2 2021, sejak partai Sriwijaya FC vs Persiba & RANS FC vs Persis (15 Desember).

Aturan Uji Coba Penonton Mulai Berlaku di Laga 8 Besar Liga 2 2021
Sejumlah pemain sepakbola Timnas U-16 mengikuti pemusatan latihan di Stadion Patriot Chandrabhaga, Bekasi, Jawa Barat, Jum'at (25/10/2019). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/ama.

tirto.id - Uji coba penonton di stadion dalam masa pandemi Covid-19 akan diterapkan PT Liga Indonesia Baru (LIB) dan PSSI sejak 8 besar Liga 2 2021 yang dimulai Rabu, 15 Desember 2021. Setiap klub yang berlaga mendapatkan kuota 100 penonton dengan syarat vaksin penuh dan swab antigen pada H-1 jelang laga.

"Uji coba perdana kita adalah pada pertandingan Grup X antara Sriwijaya FC melawan Persiba Balikpapan dan RANS Cilegon FC melawan Persis Solo di Stadion Pakansari pada 15 Desember," papar Direktur Utama LIB, Akhmad Hadian Lukita dikutip laman resmi LIB pada Senin (13/12).

Uji coba penonton di stadion ini merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali tertanggal 1 November 2021.

Uji coba tidak hanya diberlakukan pada hari pertama 8 besar Liga 2 2021 di Grup X, tetapi juga hari pertama laga di Grup Y. Duel PSMS Medan vs Sulut United dan Martapura Dewa United kontra PSIM Yogyakarta di Stadion Wibawa Mukti, Bekasi, Jawa Barat, juga akan diisi dengan penonton terbatas. Namun, dipastikan oleh LIB, penonton yang datang adalah undangan, bukan dari pembelian tiket.

"Kami informasikan ke masyarakat bahwa dalam uji coba penonton ini tidak ada pembelian tiket alias tidak dijual. Untuk sementara status pemegang tiket adalah undangan," tambah Lukita.

Secara keseluruhan, terdapat kuota lebih dari 300 orang untuk uji coba penonton kembali ke stadion ini. Setiap klub berhak mendapatkan kuota 100 suporter. Selain itu, ada pula kuota pejabat pusat dan daerah sebanyak 100 orang per pertandingan. Berikutnya, terdapat kuota untuk sponsor dan partner klub sebanyak 20 orang per sponsor.

Suporter yang mendapatkan undangan dari klub tetap mesti mematuhi aturan yang berlaku. Selain sudah menjalani vaksin penuh (2 dosis vaksin), terdapat aturan melakukan swab antigen, kedatangan maksimal 90 menit sebelum laga dimulai, dan tiket undangan tidak bisa digantikan orang lain.

"Untuk suporter yang hadir harus mendapatkan undangan dari klub tersebut. Syaratnya tentu saja harus sudah vaksin dua kali, mempunyai aplikasi PeduliLindungi, melakukan swab antigen pada H-1, hadir 90 menit sebelum kick off, dan tiket tidak dapat dipindahtangankan," terang Direktur Operasional LIB, Sudjarno.

Dalam praktiknya, pihak kepolisian akan memberikan dukungan pengamanan di luar kawasan stadion, juga terkait akses masuk stadion untuk antisipasi penonton yang tidak diundang. Sementara itu, Kementerian Kesehatan akan melakukan pendampingan dan asistensi untuk evaluasi pelaksanaan protokol kesehatan dalam uji coba penonton di stadion ini.

Terkait perkembangan situasi Covid-19 di Indonesia, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali saat ini diperpanjang selama 3 minggu hingga 3 Januari 2021. Menurut Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan, berdasarkan hasil asesmen hingga 13 Desember, ada 10 kabupaten/kota di jawa-Bali yang masuk PPKM Level 3.

"Tersisa 10 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang berada pada Level 3 atau 7,8 persen dari total seluruh 128 kabupaten/kota yang berada di Jawa-Bali. Terdapat juga 13 kabupaten/kota yang masuk pada Level 1. Namun terdapat juga 4 kabupaten/kota yang naik ke Level 2,” papar Luhut dikutip laman Sekretariat Kabinet (Setkab).

Sementara itu, soal PPKM di luar Jawa-Bali, sudah tidak ada lagi provinsi yang berada di Level 4 dan 3. Menurutu Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, 21 provinsi ada di PPKM Level 2, sedangkan 6 provinsi lain masuk PPKM Level 1.

"Kemudian di tingkat kabupaten/kota, [ada] 3 kabupaten/kota di Level 3, 0 [kabupaten/kota] di Level 4. [Kabupaten/kota yang ada] di Level 3 adalah Sumba Tengah, Bangka, dan Teluk Bintuni. [Sedangkan PPKM] dengan Level 1 ada di 248 kabupaten/kota,” terang Airlangga dikutip laman Setkab.

Banner BNPB Info Lengkap Seputar Covid19

Banner BNPB. tirto.id/Fuad

Baca juga artikel terkait KAMPANYE COVID-19 atau tulisan lainnya dari Fitra Firdaus

tirto.id - Olahraga
Penulis: Fitra Firdaus
Editor: Iswara N Raditya