Menuju konten utama

Aturan Terbaru WNA Masuk Indonesia, Pembatasan, & Syarat Saat PPKM

Isi Permenkumham Nomor 27 tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Indonesia dalam Masa PPKM Darurat.

Aturan Terbaru WNA Masuk Indonesia, Pembatasan, & Syarat Saat PPKM
Ilustrasi corona virus. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan Permenkumham Nomor 27 tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Indonesia dalam Masa PPKM Darurat. Aturan ini ditetapkan untuk memperkuat pencegahan penularan Covid-19 selama PPKM.

"Permenkumham ini diberlakukan untuk mencegah masuknya varian virus yang berasal dari luar Indonesia," terang Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito pada Selasa (27/7/2021) yang tayang di kanal YouTube Sekretariat Presiden.

"Berdasarkan Permenkumham ini, maka pada masa PPKM, WNA dilarang masuk kecuali pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, Orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, wak dari alat angkut yang datang dengan alat angkutnya," tambah Wiku.

Hingga Rabu (28/7/2021), berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19, terdapat 3.287.727 kasus Covid-19 yang terkonfirmasi di seluruh Indonesia. Sementara itu, kasus aktif mencapai 558.392 orang (17,0 persen) dan kasus meninggal 88.659 orang (2,7 persen). Kasus sembuh mencapai 2.640.676 orang (80,3 persen).

Jika melihat peta zonasi risiko Covid-19, terdapat 195 kabupaten/kota yang masuk zona merah (risiko tinggi). Sedangkan yang masuk zona oranye (risiko sedang) adalah 277 kabupaten/kota. Hanya ada 41 kabupaten/kota di zona kuning (risiko rendah). Dengan demikian wilayah zona merah dan oranye mendominasi dengan 91,83 persen.

Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 16 Tahun 2021 tentang Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi COVID-19. Aturan di dalamnya berlaku efektif mulai Senin, 26 Juli 2021.

Isi SE tersebut di antaranya adalah penetapan syarat untuk pelaku perjalanan di setiap daerah yang menerapkan PPKM dari level 1 hingga 4.

Pelaku perjalanan dengan transportasi udara dari Jawa ke Bali atau sebaliknya, juga di daerah PPKM Level 3 dan 4 wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Selain itu, ia juga mesti menyertakan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara itu, pelaku perjalanan dari dan ke daerah level 1 - 2, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 1 x 24 jam. Jika tidak, hasil negatif RT- PCR maksimal 2x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Pengguna transportasi laut dan penyeberangan darat yang menggunakan kendaraan umum atau pribadi, wajib menunjukkan sertifikat vaksin, hasil tes negatif RT-PCR 2X24 jam atau hasil negatif antigen 1 x 24 jam. Hal yang sama berlaku untuk pengguna moda kereta api antar kota tujuan dari dan ke daerah PPKM level 3 dan 4.

Pembatasan Orang Asing Masuk Indonesia saat PPKM

Sejalan dengan hal ini, Kemenkumham mengeluarkan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021. Dalam pertimbangan, ditekankan pentingnya upaya pembatasan masuknya orang asing ke wilayah Indonesia terkait program PPKM.

Di sisi lain, Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat saat ini, sehingga perlu diganti.

Pembatasan orang asing untuk masuk ke wilayah Indonesia atau transit di wilayah Indonesia dilaksanakan selama pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Terdapat perkecualian untuk WNA yang memiliki syarat-syarat berikut.

  • Pemegang visa diplomatik dan visa dinas
  • Pemegang izin tinggal diplomatik
  • Pemegang izin tinggal dinas
  • Pemegang izin tinggal terbatas
  • Pemegang izin tinggal tetap
  • Orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan
  • Awak dari alat angkut yang datang dengan alat angkutnya
WNA yang dikecualikan tersebut hanya dapat masuk wilayah Indonesia setelah memenuhi protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk WNA dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, akses diberikan setelah mendapat rekomendasi dari kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19. Peraturan ini mulai berlaku pada 21 Juli 2021.

Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19, ada perbaikan indikator kasus Covid-19 secara nasional setelah penerapan PPKM Level 1-4. Persentase kasus aktif Covid-19 setelah PPKM Darurat mencapai 550.192 kasus atau 18,65 persen. Setelah PPKM Level 4, persentasenya ada di titik 18,12 persen.

Hal yang sama berlaku untuk persentase positivity rate, yang pada akhir PPKM Darurat mencapai 33,42 persen, menjadi 31,16 persen. Jumlah kasus harian tertinggi juga mengalami penurunan, dengan 56.767 kasus saat akhir PPKM Darurat, dan kini 49.509 saat PPKM Level 4.

Banner BNPB Info Lengkap Seputar Covid19

Banner BNPB. tirto.id/Fuad

Baca juga artikel terkait KAMPANYE COVID-19 atau tulisan lainnya dari Fitra Firdaus

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Fitra Firdaus
Editor: Iswara N Raditya