Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

Aturan PPKM Level 4 & Alasan Makan di Warung Cukup 20 Menit Saja

Mendagri Tito menjelaskan alasan mengapa pemerintah membatasi makan di warung makan seperti warteg cukup 20 menit saja.

Aturan PPKM Level 4 & Alasan Makan di Warung Cukup 20 Menit Saja
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pandangannya saat mengikuti rapat kerja bersama Pansus RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (8/4/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

tirto.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjawab alasan mengapa masyarakat makan di lokasi seperti warung tegal (warteg) dibatasi maksimal 20 menit di daerah PPKM level 4. Tito klaim seseorang bisa makan cukup dalam 20 menit tanpa perlu berbincang. Sebab, penularan bisa terjadi ketika warga berbicara saat berada di tempat makan.

"Upayakan tidak membuat aksi atau kegiatan yang membuat terjadinya droplet, aerosol bertebaran, seperti mengobrol keras, tertawa keras. Mungkin kedengaran lucu, tapi di luar negeri, di beberapa negara lain sudah lama diberlakukan itu," kata Tito dalam konferensi pers daring, Senin (26/7/2021).

Tito menambahkan, "Jadi makan tanpa banyak bicara dan kemudian 20 menit cukup, setelah itu memberikan giliran kepada anggota masyarakat yang lain."

Mantan Kapolri ini meminta kepada para pelaku usaha makanan untuk menerapkan aturan 20 menit yang diatur dalam Instruksi Mendagri itu. Ia berdalih, para pengunjung tidak perlu berkerumun saat makan di satu tempat.

"Kalau banyak ngobrol, tertawa kemudian berbincang-bincang itu rawan penularan," kata Tito.

Tito pun meminta agar para Satpol PP serta TNI-Polri menegakkan aturan tersebut. Ia meminta tidak ada penggunaan tindakan berlebihan maupun kekerasan ketika menertibkan tempat makan yang penuh kerumunan.

"Kami harapkan juga ada pengawas dari Satpol PP dibantu TNI dan Polri untuk memastikan bahwa aturan ini bisa tegak. Mulai dari persuasif, pencegahan, sosialisasi, sampai ke langkah-langkah koersif tentunya dengan cara-cara yang santun dan tidak menggunakan kekuatan yang berlebihan, excessive use of force yang kontraproduktif," kata Tito.

Sebagai catatan, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 tahun 2021 tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM level 3 dan 4 Jawa-Bali pada diktum ketiga mengatur sejumlah larangan dan pengetatan PPKM Jawa-Bali.

Pada poin f ayat 1, pemerintah membolehkan warung makan, pedagang kaki lima dan sejenisnya untuk melaksanakan makan di tempat sampai pukul 20.00 waktu setempat. Akan tetapi, hal yang menarik adalah pengunjung dibatasi hanya 3 orang dengan waktu makan maksimal 20 menit.

Baca juga artikel terkait PPKM LEVEL 4 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz