Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

Aturan Pelarangan Mudik Lebaran 2021 & Syarat-Syarat Pengecualian

Surat Edaran No. 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Idul Fitri 2021 memberikan pengecualian dengan syarat yang telah ditetapkan.

Aturan Pelarangan Mudik Lebaran 2021 & Syarat-Syarat Pengecualian
Sejumlah calon penumpang bersiap memasuki bus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Rabu (23/12/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

tirto.id - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Idul Fitri 2021 dan upaya pengendalian penularan Covid-19 selama Ramadan sebagai tindak lanjut pelarangan mudik yang telah diumumkan pemerintah. Namun, Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito menyebut ada pengecualian bagi mobilitas tertentu.

"Oleh karena itu ditetapkan adanya peniadaan mobilitas mudik sementara yang berlaku dari tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021," kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito pada Kamis (8/4/2021).

Pelarangan dikecualikan bagi layanan distribusi logistik dan keperluan mendesak. Yang dimaksud keperluan mendesak antara lain, bekerja, perjalanan dinas, kunjungan sakit atau duka, dan pelayanan ibu hamil dengan pendamping maksimal satu orang, dan pelayanan ibu bersalin dengan pendamping maksimal dua orang.

Namun, bagi mereka yang dikecualikan pun harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Bagi yang hendak bekerja atau perjalanan dinas, wajib memiliki surat izin dari pimpinan perusahaan, sementara untuk ASN, anggota TNI, dan anggota Polri harus mendapat izin dari pejabat setingkat eselon dua. Surat izin itu harus dibubuhkan tanda tangan dan stempel basah.

Bagi pekerja sektor informal atau masyarakat dengan keperluan mendesak lain, harus meminta izin perjalanan dari pihak desa/kelurahan domisili masing-masing.

Surat ini berlaku secara perseorangan untuk satu perjalanan pergi atau pulang. Semua orang berusia 17 tahun ke atas wajib memiliki surat izin jika hendak berpergian.

"Apabila tidak memenuhi persyaratan ini maka surat izin berpergian tidak akan diberikan," kata Wiku.

Sementara Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiadi mengatakan pengecualian juga diberlakukan bagi kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional berpelat dinas TNI dan Polri, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, pemadam kebakaran, ambulans, mobil jenazah, mobil barang dengan tidak membawa penumpang, kendaraan yang digunakan pelayanan kesehatan darurat, dan kendaraan yg mengangkut repatriasi.

Warga di wilayah aglomerasi pun diperbolehkan bermobilitas tanpa perlu mengikuti persyaratan. Wilayah yang dimaksud, aglomerasi Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo; Jabodetabek; Bandung Raya; Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi; Jogja Raya; Solo Raya; Gresik, Bangkalan; Mojokerto, Surabaya, dan Sidoarjo.

Selama masa pelarangan mudik aparat kepolisian, TNI, Satpol PP, dan Kementerian Perhubungan akan berjaga di sejumlah titik-titik strategis untuk mengawasi. Jika diketahui tidak memenuhi syarat, maka kendaraan akan diputar balikkan dan bagi travel atau angkutan penumpang lain yang melanggar akan ditilang atau sanksi lain sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca juga artikel terkait LARANGAN MUDIK atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Abdul Aziz