Menuju konten utama

Aturan Mengambil Foto dan Video di Stasiun dan Kereta Api

Bagaimana aturan memotret di stasiun dan di dalam kereta api?

Aturan Mengambil Foto dan Video di Stasiun dan Kereta Api
Petugas berada diantara kereta lokal yang berhenti di Stasiun Kiaracondong, Bandung, Jawa Barat, Kamis (23/9/2021). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.

tirto.id - Publik Indonesia baru-baru ini dihebohkan dengan adanya cuitan Twitter dari sebuah akun yang membahas mengenai aturan pengambilan foto kereta api di stasiun.

Sebenarnya seperti apa aturan pengambilan foto dan video di stasiun? Apakah diperbolehkan oleh pihak stasiun atau justru ada larangannya?

PT Kereta Api Indonesia (KAI) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia yang menyelenggarakan jasa angkutan kereta api meliputi angkutan penumpang dan barang sejak 28 September 1945 silam.

KAI dalam pelayanannya juga menerbitkan berbagai aturan untuk mewujudkan suasana yang nyaman bagi seluruh pihak, baik perusahaan maupun penumpang.

Salah satu hal yang turut diperhatikan oleh PT KAI adalah mengenai aturan pengambilan foto atau video di stasiun dan dalam kereta api.

Aturan Ambil Foto di Kereta Api

Berikut ini beberapa poin dari aturan pengambilan foto atau video di stasiun dan dalam kereta api.

1. Penumpang dapat melakukan pengambilan gambar berupa foto dan/atau video di Stasiun dan dalam kereta api untuk dokumentasi pribadi.

2. Penumpang hanya dapat mengambil gambar selama berada di area penumpang/publik area.

3. Ketentuan peralatan saat pengambilan gambar atau video di Stasiun dan dalam kereta api meliputi diperbolehkan harus berizin dan diperbolehkan tanpa izin.

4. Untuk peralatan yang diperbolehkan dengan mengantongi izin, yakni apabila dilengkapi dengan peralatan penunjang kamera professional seperti Tripod, Microphone, Lighting, Drone dan sebagainya.

5. Aktivitas pengambilan gambar yang harus berizin meliputi beberapa keadaan sebagai berikut:

  • Wartawan untuk kebutuhan peliputan, harus izin dari unit Humas.
  • Kebutuhan komersial harus izin dari unit Komersialisasi Non Angkutan
  • Instansi/Lembaga untuk kebutuhan penelitian/survey/kegiatan lainnya harus izin unit terkait
6. Sementara itu, peralatan yang diperbolehkan untuk pengambilan gambar tanpa izin meliputi Handphone, Kamera DSLR, Kamera Aksi, Kamera Mirroless, dan Monopad/Tongsis.

Dilansir dari kanal Twitter milik Kereta Api Kita, yang tidak diperbolehkan untuk melakukan pengambilan foto atau video di stasiun dan dalam kereta api adalah area yang bukan untuk publik dan dapat membahayakan operasional kereta api.

Adapun beberapa contoh area ini seperti loket, dipo, ruang PPKA, jalur kereta api serta tempat lainya yang dapat mengganggu operasional.

Baca juga artikel terkait KERETA API atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Dipna Videlia Putsanra