Menuju konten utama

Aturan Denda Penyaluran B20 Berlaku Mulai Kamis Pekan Ini

Pemerintah akan menerapkan denda bagi Badan Usaha BBM dan BBN yang tidak menyalurkan B20. 

Aturan Denda Penyaluran B20 Berlaku Mulai Kamis Pekan Ini
Pelanggan mengambil gagang pom bensin biodiesel di pom bensin di Gelsenkirchen, Jerman Barat, 30 Januari 2007. AP Photo / Martin Meissner

tirto.id - Pemerintah akan memberlakukan denda kepada Badan Usaha (BU) Bahan Bakar Nabati (BBN) dan BU Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tidak melaksanakan penyaluran Biodiesel 20 persen (B20) mulai Kamis (27/9/2018).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menyampaikan rencana itu sesuai dengan Perpres Nomor 66 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit, terbit pada 15 Agustus 2018.

Perpres tersebut telah disusul dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 41 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, pada 24 Agustus 2018.

Regulasi tersebut mengatur soal denda Rp6 ribu per liter volume bagi BU BBN dan BU BBM yang tidak menjalankan mandatori pencampuran BBN 20 persen ke dalam BBM jenis Solar. Ada pemberian tiga kali peringatan, jika tetap tidak patuh, sanksi lebih berat yakni pencabutan izin BU.

"Kalau yang salah BU BBN-nya ya dia yang kena, kalau yang salah BU BBM-nya dia yang didenda," ujar Darmin di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta pada Selasa malam (25/9/2018).

Darmin mengatakan pada Kamis itu juga, TNI akan mengumumkan hasil dari uji coba B20 selama 2 bulan. "Mereka audit forensiknya yang mereka minta waktu dua bulan, tapi belum selesai. Katanya tanggal 27 mereka rapat untuk membaca hasilnya," ujar Darmin.

Sementara itu, pada hari ini rapat koordinasi (Rakor) B20 dilakukan di kantor Darmin untuk mengevaluasi perkembangan pelaksanaan B20, yang masih menghadapi beberapa hambatan.

"Ya di awal-awalnya tadinya ada keterlambatan, ada ini, ada itu, tapi sekarang udah makin berjalan penuh. Saya kira dalam waktu satu minggu ke depan itu udah penuh betul," ujarnya.

Biodiesel 20 persen (B20) adalah solar dicampur 20 persen bahan bakar minyak kelapa sawit. Pemerintah memberlakukan aturan ini 1 September 2018 untuk seluruh kendaraan.

Baca juga artikel terkait B20 atau tulisan lainnya dari Shintaloka Pradita Sicca

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Agung DH