tirto.id - Pihak kepolisian menyita aset-aset First Travel dalam kasus penipuan, penggelapan dan pencucian uang terkait pembayaran biaya umrah puluhan ribu orang
"Aset-asetnya antara lain rumah di Sentul City, rumah di Kebagusan Jakarta Selatan, rumah di Cilandak, kantor First Travel di Depok, kantor di TB Simatupang, kantor di Rasuna Said dan butik di Kemang. Butik ini usaha istrinya," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak di Jakarta, Selasa (22/8/2017).
Nahak menjelaskan aset-aset yang disita antara lain: satu rumah mewah di Sentul City, Jawa Barat; rumah di Kebagusan Dalam, Pasar Minggu, Jakarta Selatan; rumah kontrakan di Cilandak, Jakarta Selatan; bangunan kantor First Travel di Cimanggis, Depok; bangunan kantor First Travel di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan; bangunan kantor First Travel di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan; dan butik milik Anniesa di Jalan Bangka Raya Kemang, Jakarta Selatan.
Selain itu, kata Nahak, polisi juga menyita kendaraan Volks Wagen Caravelle warna putih nopol F 805 FT, Mitsubishi Pajero warna putih nopol F 111 PT, Toyota Vellfire warna putih nopol F 777 NA, Daihatsu Sirion warna putih nopol B 288 UAN dan Toyota Fortuner warna putih nopol B 28 KHS.
"Selain itu ada 11 mobil lainnya yang masih ditelusuri karena sudah dijual sebelum tersangka ditangkap," kata Nahak dikutip dari Antara.
Menurut Nahak, polisi juga menyita delapan senjata airsoftgun laras panjang dan sebuah pistol milik Andika, yang ditemukan saat polisi menggeledah rumah Andika dan Anniesa di Sentul City.
"Airsoftgun itu sepertinya bagian dari gaya hidup tersangka. Kalau soal ditemukannya peluru tajam masih diselidiki," katanya.
Selain itu, polisi juga menyita 14.636 paspor milik pengguna jasa perusahaan itu sebagai barang bukti. "Paspor yang kami sita ada lebih dari 14 ribu paspor. Nanti akan mulai kami kembalikan ke para pemiliknya," katanya.
Menurut Nahak, pengguna layanan paket promo umrah yang ditawarkan First Travel sejak Desember 2016 hingga Mei 2017 sebanyak 72.682 orang. Namun dalam kurun tersebut yang diberangkatkan baru 14 ribu orang, 58.682 lainnya belum berangkat.
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Andika Surachman (Dirut First Travel), Anniesa Desvitasari (Direktur First Travel) serta Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan (Komisaris Utama First Travel).
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto