Menuju konten utama

Arus Lalu Lintas Tol Cipali Jelang Libur Natal Ramai Lancar

Antrean kendaraan terjadi di keluar Tol MBZ, mulai dari posisi KM 47 hingga KM 57, setelah itu kondisi lalu lintas lancar hingga pintu tol Cipali.

Arus Lalu Lintas Tol Cipali Jelang Libur Natal Ramai Lancar
Kepadatan lalu lintas di KM 185 Bukit Salam ruas tol Cikopo-Palimanan (Cipali) di wilayah Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Kamis (28/11/2019). FOTO/Rilis ASTRA Infra Corp. Communications

tirto.id - Arus lalu lintas sepanjang jalur tol Cikopo-Palimanan (Cipali) di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat terpantau ramai lancar pada Jumat (23/12/2022) atau H-2 libur Natal.

Pantauan dilakukan menggunakan helikopter AW-169 Dirpolairud Baharkam Polri, yang diterbangkan dari Lapangan Bhayangkara pukul 08.15 WIB sampai di tol Cikopo pukul 09.30 WIB.

"Tol Cipali situasi kelancaran lalu-lintas masih dalam kondisi lancar cenderung landai," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Nurul Azizah di Pos Polisi Cikopo, Purwakarta, Jawa Barat, Jumat (23/12/2022).

Hanya saja ada beberapa titik yang mengalami ketersendatan lantaran kendaraan masuk pintu Tol Mohammed Bin Zayed (MBZ) dan keluar pintu Tol MBZ.

"Kemudian di KM 57 kembali berjalan lancar sampai pintu Tol Cipali ramai lancar. Begitu juga ketika masuk area peristirahatan masih lancar," ucap Nurul.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta Iwan Soeroso mengatakan kenaikan kendaraan hingga siang ini belum signifikan.

"Peningkatan sekitar 15-20 persen di jam-jam tertentu yang mengarah ke luar kota, karena masih jam kerja," terang Iwan.

Bila terjadi kemacetan di ruas tol, Dishub dibantu Polri bakal melakukan rekayasa lalu lintas. Kendaraan akan diarahkan melalui jalur arteri.

Misalnya, kendaraan dari arah barat ke timur melalui Tol Cikopo akan diarahkan ke jalur arteri yakni Simpang Jomin. Alternatif kedua, pengendara diarahkan menuju Jalan Sadang-Subang; dan alternatif ketiga bisa melalui jalur Wanayasa.

Pemerintah pun memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang jenis kendaraan bersumbu tiga atau lebih di jalan tol mulai 22 Desember untuk mengoptimalkan kelancaraan lalu lintas saat libur Natal dan Tahun Baru kali ini.

Pembatasan berdasarkan Keputusan Bersama Nomor AJ.903./1/5/DRJD/2022, Nomor Kep/207/XII/2022 dan Nomor 36/PKS/Db/2022. Dalam aturan itu kendaraan barang yang dibatasi yakni mobil barang dengan berat lebih dari 14 ton, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.

Pembatasan turut berlaku untuk mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, serta mobil barang pengangkut batu, tambang, bahan bangunan. Pembatasan kendaraan barang untuk arus lalu lintas libur Natal diberlakukan mulai 22 Desember, pukul 12.00 WIB, hingga 24 Desember, pukul 24.00 WIB.

Sedangkan pembatasan saat arus balik dimulai 1 Januari 2023, pukul 12.00 WIB hingga 2 Januari, pukul 08.00 WIB. Adapun, pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan di 20 ruas jalan tol di Pulau Jawa.

Baca juga artikel terkait LIBUR NATARU atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Hukum
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Bayu Septianto