Menuju konten utama

Apindo soal Penetapan UMP 2024: Sikapi dengan Kepala Dingin

Apindo berharap semua pihak menyikapi keputusan upah yang dilakukan serentak oleh mayoritas pemerintah provinsi dengan kepala dingin.

Apindo soal Penetapan UMP 2024: Sikapi dengan Kepala Dingin
Ilustrasi Gajian. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai proses penetapan upah minimum berjalan baik sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani, berharap semua pihak menyikapi keputusan upah yang dilakukan serentak oleh mayoritas pemerintah provinsi dengan kepala dingin.

"Semua pihak menyikapi ini dengan kepala dingin, menghormati ketentuan ini karena salah satu semangat dari PP Nomor 51/2023 adalah memberikan kepastian hukum dalam berusaha dan berinvestasi di Indonesia," kata Shinta dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (22/11/2023).

Dia menuturkan dunia usaha berharap penentuan upah minimum terhindar dari politik praktis. Tidak hanya itu, dia juga berharap penetapan upah dilandasi pada pertumbuhan ekonomi dan kemajuan bangsa sehingga dijauhkan dari kepentingan politik sesaat menjelang Pemilu 2024.

"Kami juga berharap penetapan UMP sesuai PP terbaru dapat menggairahkan kembali upaya-upaya penciptaan lapangan kerja,” ungkap Shinta.

Sebelumnya, Sejumlah pemerintah daerah di Indonesia telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2024. Kenaikan UMP 2024 telah diumumkan oleh sejumlah Pemda sejak Selasa, 21 November 2023. Menurut Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, sejauh ini baru 30 Gubernur yang telah menetapkan UMP di wilayahnya masing-masing.

Ida Fauziyah menjelaskan, bahwa kenaikan UMP tahun 2024 ini tidak terlepas dari peran Dewan Pengupahan Provinsi yang menghasilkan rekomendasi penyesuaian upah minimum yang selanjutnya akan ditetapkan oleh gubernur.

Baca juga artikel terkait UMP 2024 atau tulisan lainnya dari Hanif Reyhan Ghifari & Intan Umbari Prihatin

tirto.id - Bisnis
Penulis: Hanif Reyhan Ghifari & Intan Umbari Prihatin
Editor: Intan Umbari Prihatin