Menuju konten utama

Apakah SPinjam Ada DC Lapangan? Cek Informasinya

Apakah SPinjam ada DC lapangan? Berikut informasi mengenai ada dan tidaknya DC Shopee Pinjam serta risiko jika telat melakukan pembayaran tagihan.

Apakah SPinjam Ada DC Lapangan? Cek Informasinya
SPinjam. Lantas, apakah SPinjam ada DC lapangan? FOTO/ShopeePay

tirto.id - Apakah SPinjam ada DC lapangan? Dalam industri finansial, penagihan melalui Debt Collector atau Desk Collection (DC) saat seseorang terlambat membayar pinjaman merupakan hal yang lumrah dilakukan.

Penyedia pinjaman biasanya akan menugaskan pihak ketiga untuk melakukan penagihan langsung ke rumah nasabah. Tujuannya adalah untuk mengingatkan peminjam agar segera melunasi kewajiban mereka.

Adapun SPinjam oleh PT Lentera Dana Nusantara adalah layanan pinjaman daring legal yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lantas, apakah DC Shopee Pinjam akan datang ke rumah nasabah seperti pinjaman online (pinjol) dan bank lainnya?

Ilustrasi Shopeepay

Ilustrasi ShopeePay. foto/shopeePay

Apakah SPinjam Ada DC Lapangan?

Pengguna mungkin khawatir akan didatangi DC Shopee jika telat membayar. Pasalnya, pertanyaan seperti apakah SPinjam ada DC lapangan atau DC SPinjam di mana saja sering muncul di beberapa sosial media maupun forum finansial.

SPinjam mengutamakan penagihan melalui notifikasi aplikasi, SMS, atau email terlebih dahulu. Jika peminjam tidak memenuhi kewajiban setelah beberapa kali peringatan, pihak Lentera Dana Nusantara dapat bekerja sama dengan mitra penagihan (DC) untuk melakukan proses selanjutnya berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Kendati pihaknya tidak menjelaskan secara eksplisit apakah SPinjam ada DC lapangan, praktik penagihan ke rumah nasabah umumnya dilakukan. Penagihan ini merupakan opsi terakhir setelah upaya digital tidak membuahkan hasil.

Jadi, menjawab pertanyaan apakah SPinjam ada DC lapangan? Jawabannya adalah ada.

Jika pengguna menunggak dalam jangka waktu tertentu, penyedia pinjaman memiliki wewenang untuk menunjuk Desk Collection. Penagih lapangan pun akan datang ke alamat peminjam.

Prosedur ini tentu menggunakan etika penagihan yang diatur oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) serta OJK. Lalu, DC SPinjam di mana saja bisa melakukan penagihan?

DC akan mengunjungi alamat rumah atau domisili penagihan yang tercantum dalam data pengajuan pinjaman. Oleh karena itu, penting untuk selalu memberikan data yang benar karena akan berdampak pada proses penagihan di kemudian hari jika terjadi gagal bayar atau tunggakan.

Untuk menghindari situasi ini, pastikan selalu membayar cicilan tepat waktu. Jika mengalami kendala, segera hubungi layanan SPinjam melalui aplikasi Shopee untuk negosiasi ulang jadwal pembayaran.

SPinjam

SPinjam foto/PT Lentera Dana Nusantara

Apa Risiko Tidak Bayar SPinjam?

Ada beberapa risiko tidak bayar SPinjam yang berupa penagihan nonfisik, seperti mengirimkan notifikasi di aplikasi Shopee atau ShopeePay, pesan teks, email, atau panggilan telepon dari pihak penagih resmi.

Berikut ini sejumlah risiko tidak bayar SPinjam setelah jatuh tempo.

1. Tahap Pengingat Penagihan

Tahap pengingat penagihan ini mencakup notifikasi melalui aplikasi, pesan teks, dan panggilan otomatis secara berkala dalam periode 3 minggu setelah tanggal jatuh tempo. Pengingat ini bervariasi untuk setiap pengguna.

2. Tahap Penagihan Melalui Telepon

Setelah jatuh tempo lebih dari 3 hari atau pengguna tidak dapat dihubungi, nomor telepon yang didaftarkan oleh pengguna dapat dihubungi sampai nasabah sepenuhnya melunasi tagihannya.

3. Eskalasi ke DC

Jika belum melakukan pelunasan pembayaran tagihan setelah 90 hari, data pengguna akan diserahkan ke pihak DC. Pihak penagih pun akan mendatangi kediaman nasabah untuk meminta pertanggungjawaban.

Shopee Pinjam

Ilustrasi Shopee Pinjam. tirto.id/istockphoto

Risiko Gagal Bayar Lainnya

Selain beberapa risiko di atas hingga dihubungi oleh DC Shopee Pinjam, terdapat pula sejumlah konsekuensi gagal bayar lainnya. Risiko galbay SPinjam secara finansial maupun non-finansial meliputi daftar berikut.

1. Denda Keterlambatan

Keterlambatan pembayaran tagihan akan menyebabkan peminjam terkena denda sebesar 5% setiap bulannya dari total tagihan. Adapun tagihan SPinjam akan otomatis terakumulasi dengan tagihan bulan berikutnya.

2. Penurunan Skor Kredit

SPinjam melaporkan riwayat pembayaran ke lembaga kredit seperti SLIK OJK. Jika gagal bayar (galbay) atau telat bayar, skor kredit peminjam bisa anjlok sehingga sulit untuk mengajukan pinjaman di masa depan.

3. Tuntutan Hukum

Dalam kasus ekstrem, SPinjam berhak mengambil tindakan hukum tertentu. Proses penyelesaian kewajiban nasabah ini menggunakan dasar berupa ketentuan yang berlaku.

4. Potensi Gangguan Psikologis

Salah satu risiko galbay salah satunya mendapatkan gangguan psikologis. Proses penagihan lewat pesan, telepon, maupun kunjungan lapangan sering kali menyebabkan stres, terutama jika peminjam tidak siap mental.

Terlepas dari apakah SPinjam ada DC lapangan, peminjam perlu memahami bahwa telat bayar bisa menyebabkan risiko tertentu. Oleh karena itu, pengguna perlu mempertimbangkan kemampuannya agar bisa menuntaskan kewajiban sesuai bunga yang berlaku dan terhindar dari risiko.

Ingin membaca lebih banyak informasi mengenai ketentuan dan aturan meminjam uang di SPinjam? Baca juga artikel lain tentang SPinjam selengkapnya di sini.

Informasi SPinjam Terbaru

Baca juga artikel terkait TIMELESS atau tulisan lainnya dari Robiatul Kamelia

Kontributor: Robiatul Kamelia
Penulis: Robiatul Kamelia
Editor: Robiatul Kamelia & Lucia Dianawuri
Penyelaras: Yuda Prinada