Menuju konten utama

Apakah Meninggal karena Tenggelam Disebut Mati Syahid?

Jenazah Eril ditemukan, apakah Eril meninggal karena tenggelam bisa disebut mati syahid dalam Islam?

Apakah Meninggal karena Tenggelam Disebut Mati Syahid?
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memantau pencarian anak sulungnya di Sungai Aaree Kota Bern, Swiss. foto/ Kemenlu RI

tirto.id - Jenazah Eril, putra sulung Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah ditemukan pihak kepolisian Bern, Swiss pada Rabu (8/6/2022), pukul 06.50 waktu setempat.

Pria yang memiliki nama lengkap Emmeril Kahn Mumtadz itu dinyatakan hilang sejak Kamis (26/5) lalu setelah terseret sungai Aare di Swiss, Bern dan Eril ditemukan pada hari ke-14 pencariannya.

Duta Besar RI (Dubes RI) untuk Swiss, Muliaman Hadad mengatakan, Kepolisian Swiss menemukan jasad Eril di bendungan Engehalde di Bern.

"Dari pemeriksaan forensik yang dilakukan, diketahui bahwa jenazah merupakan WNI yang hilang di Aare sejak Kamis, 26 Mei 2022, yakni Eril," kata Muliaman saat konferensi pers secara daring, Kamis (9/6/2022).

Penemuan jasad Eril yang tenggelam selama 14 hari tersebut pun dikonfirmasi sang ayah, Ridwan Kamil melalui akun instagram resminya.

"Allahu Akbar, Alhamdulillah Ya Allah SWT, Engkau telah mengabulkan doa kami. Jenazah ananda Emmeril Kahn Mumtadz sudah ditemukan. Jenazah Eril Insya Allah akan kembali ke Tanah Air di hari Minggu dan dimakamkan di hari Senin,"tulisnya Kamis (9/6/2022) malam.

Apakah Mati Tenggelam Disebut Syahid

Lalu apakah seseorang yang meninggal dunia karena tenggelam bisa disebut mati syahid dalam agama Islam?

Dilansir laman NU Online, seseorang yang meninggal karena tenggelam bisa mendapatkan derajat mati syahid.

Di antara mereka yang wafat di jalan Allah disebut mendapat derajat syahadah atau mati syahid, yakni korban wabah tha’un, korban penyakit perut (penyakit dalam), dan juga korban tenggelam.

Hal ini diperkuat dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda:

“Rasulullah SAW menguji sahabatnya dengan pertanyaan, ‘Siapakah orang yang mati syahid di antara kalian?’ ‘Orang yang gugur di medan perang itulah syahid ya Rasulullah,’ jawab mereka. ‘Kalau begitu, sedikit sekali umatku yang mati syahid.’ ‘Mereka (yang lain) itu lalu siapa ya Rasul?’ ‘Orang yang gugur di medan perang itu syahid, orang yang meninggal di jalan Allah juga syahid, orang yang kena tha’un (wabah) pun syahid, orang yang mati karena sakit perut juga syahid, dan orang yang tenggelam adalah syahid,’ jawab Nabi Muhammad SAW,” (HR Muslim).

Dalam riwayat Bukhari dan Muslim, baginda Nabi Muhammad SAW juga memasukkan orang yang wafat karena benda-benda berat sebagai orang yang mencapai derajat syahid:

“Dari Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, ‘Orang yang mati syahid ada lima macam, yaitu orang yang kena tha’un (wabah), orang yang mati karena sakit perut, korban tenggelam, korban yang tertiban reruntuhan, dan orang syahid di jalan Allah.’” (HR Bukhari dan Muslim).

Mati syahid, seperti dikutip situs Muhammadiyah, adalah orang tersebut meninggal memiliki derajat nilai yang sama mulianya dengan kehidupan yang penuh martabat.

Meski demikian, syarat seseorang disebut syahid saat meninggal dunia tersebut harus dalam keadaan beriman, berada di jalan Allah SWT, dan tidak diperbudak oleh siapa pun baik secara rohani maupun jasmani.

Pada umumnya, sebutan mati syahid disematkan pada kaum muslimin yang mati dalam keadaan berperang di jalan Allah. Namun, mati syahid juga diberikan kepada umat Islam di luar kondisi tersebut, salah satunya adalah orang yang meninggal dunia karena tenggelam.

Baca juga artikel terkait EMMERIL KAHN MUMTADZ atau tulisan lainnya dari Dhita Koesno

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Dhita Koesno
Editor: Addi M Idhom