Menuju konten utama

Apa Saja Syarat Masuk IPDN 2022 untuk Pendaftar Wanita?

Apa saja syarat pendaftaran masuk ke IPDN 2022 khusus untuk calon taruna wanita? 

Apa Saja Syarat Masuk IPDN 2022 untuk Pendaftar Wanita?
Sejumlah calon Muda Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) berbaris untuk mengikuti pelantikan Muda Praja angkatan XXX di Lapangan IPDN, Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Kamis (31/10/2019). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.

tirto.id - Proses Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) tahun 2022 telah dibuka sejak 9 April 2022 dan akan ditutup pada 30 April 2022 mendatang.

Bagi calon praja yang berminat ikut dalam proses pendaftaran sekolah kedinasan tersebut, maka harus melalui satu portal https://dikdin.bkn.go.id dan memenuhi berbagai persyaratan dan tahapan pendaftaran yang sudah ditentukan oleh panitia.

Berikut ini link pendaftaran bagi Anda yang berminat untuk masuk dan menjadi calon praja IPDN 2022 https://dikdin-daftar.bkn.go.id/login

Mengenai persyaratan bagi calon pendaftar baik wanita ataupun pria yang harus dipenuhi dan tertulis pada laman resminya https://spcp.ipdn.ac.id/2022/ selengkapnya adalah seperti dijabarkan di bawha ini:

Syarat daftar IPDN 2022 Khusus Wanita

Untuk pendaftar yang ingin menjadi calon praja IPDN tahun 2022, ada tiga jenis persyaratan yang harus dipenuhi yakni persyaratan umum, persyaratan administrasi, dan persyaratan khusus.

Bagi wanita yang ingin ikut dalam pendaftaran calon praja IPDN 2022, tidak ada persyaratan khusus yang ditentukan selain memiliki tinggi badan minimal 155 cm.

Berikut rincian persyaratan tersebut:

Persyaratan Umum Pendaftar IPDN 2022

1. Warga Negara Indonesia;

2. Usia peserta seleksi minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Agustus 2022;

3. Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.

Persyaratan Administrasi Pendaftar IPDN 2022

1. Berijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C, bagi lulusan Tahun 2019 s.d. 2022, dengan ketentuan:

- Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00 (tujuh puluh koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah; dan

- Nilai Rata-rata Ijazah bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat minimal 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah.

2. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri harus mendapat pengesahan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;

3. KTP-el bagi peserta yang berusia 17 tahun atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP-el;

4. Berdomisili minimal 1 (satu) tahun di provinsi tempat mendaftar secara sah terhitung pada tanggal awal pendaftaran yang dibuktikan antara lain dengan KTP-el, KK dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili, dikecualikan bagi orang tua (Bapak/Ibu Kandung) peserta yang lahir di tempat pendaftaran dibuktikan dengan akta kelahiran orang tua dan/atau surat penempatan pindah tugas orang tua dari instansi masing-masing. Apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku;

5. Surat Keterangan Kelas XII SMA/MA yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang dan dicap/distempel basah, bagi siswa SMA/MA lulusan Tahun Ajaran 2021/2022;

6. Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota masing-masing dan mengetahui Ketua/Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP);

7. Pakta Integritas;

8. Surat Keterangan Bebas Narkoba yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Polri/Rumah Sakit Pemerintah/Swasta atau Badan Narkotika Nasional Provinsi/Kabupaten/Kota;

9. Surat Keterangan Tidak Buta Warna yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah/Swasta

10. Alamat e-mail yang aktif; dan

11. Pasfoto berwarna ukuran foto 4x6 cm dengan menghadap ke depan dan tidak memakai kacamata, serta mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos dengan latar belakang merah.

Persyaratan Khusus Pendaftar IPDN 2022

1. Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan;

2. Tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama/adat;,

3. Tidak bertato;

4. Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak;

5. Belum pernah menikah/kawin, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan;

6. Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat;

7. Apabila pendaftar dinyatakan lulus dan dikukuhkan sebagai Praja IPDN, maka pendaftar:

a. Sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan;

b. Bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia bagi yang memilih kuota provinsi dan bagi yang memilih kuota Kabupaten/Kota bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS berdasarkan kuota pilihan pada saat pendaftaran;

c. Bersedia ditempatkan pada proses pembelajaran di seluruh kampus IPDN;

d. Bersedia mentaati segala peraturan yang berlaku di IPDN;

e. Bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN jika melakukan Pelanggaran Disiplin Praja sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Kehidupan Praja;

d. Apabila pendaftar terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen persyaratan di atas, maka pendaftar dinyatakan GUGUR.

Baca juga artikel terkait SEKOLAH KEDINASAN atau tulisan lainnya dari Cicik Novita

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Cicik Novita
Penulis: Cicik Novita
Editor: Yandri Daniel Damaledo