tirto.id - Mira Hayati atau yang lebih dikenal dengan sebutan Ratu Emas viral di jagat media sosial setelah diduga mengedarkan produk kosmetik berbahaya. Owner merek skincare itu saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Makassar.
Mira Hayati pertama kali muncul di hadapan publik pada tahun 2023 silam. Dirinya menjadi pembicaraan publik setelah memamerkan perhiasan emas yang dibeli di Arab Saudi seberat satu kilogram.
Pada awal tahun 2025, namanya kembali menjadi pemberitaan, karena ditangkap oleh pihak kepolisian. Produk skincare buatannya yang melanggar ketentuan BPOM diduga menjadi buntut dari permasalahan tersebut.
Pihak kepolisian dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai produk skincare milik Mira Hayati. Lantas, siapa sebenarnya Mira Hayati? Bagaimana dengan kelanjutan kasusnya? Simak informasi selengkapnya di sini.
Profil Mira Hayati Owner Skincare
Mira Hayati dikenal sebagai mantan biduan dangdut asal Makassar, Sulawesi Selatan. Ia dikenal publik berkat aksinya yang sering memamerkan perhiasan emas di media sosial.
Wanita kelahiran 1995 itu rutin membeli perhiasan emas dengan berbagai ukuran setiap hari Jumat. Sehingga tidak mengherankan julukan “Ratu Emas” disematkan kepadanya.
Mira kerap kali mengundang perbincangan publik karena konten dan penampilannya yang selalu mencolok itu. Tidak sedikit dari warganet yang mengklaim dirinya sebagai sosok yang suka pamer kekayaan.
Ia juga mengklaim produknya telah berhasil merambah pasar internasional, seperti Malaysia, Taiwan, Arab Saudi, hingga Dubai. Selain sebagai seorang pengusaha produk kecantikan, Mira juga dikenal sebagai seorang motivator dan penggagas kecantikan.
Kasus Mira Hayati Edarkan Kosmetik Berbahaya
Berdasarkan hasil uji laboratorium BPOM, dikutip AntaraNews, dua produk milik Mira Hayati terbukti mengandung bahan yang berbahaya. Hal tersebut diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana dakwaan Mira Hayati pada Selasa (11/3/2025) di PN Makassar.
Sebelumnya, Mira Hayati bersama Suaminya, Fenny Frans Mustadir Dg Sila dan pemilik skincare Raja Glow, Agus Salim. Mereka ditahan oleh Polda Sulawesi Selatan selama lebih dari tiga bulan lamanya.
Ketiganya telah menjadi tersangka dalam kasus peredaran skincare berbahaya di Makassar sejak November 2024 yang lalu. BOPM menyebut, ketiganya tersangka berpotensi merugikan konsumen dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Mira Hayati didakwa mengedarkan produk skincare yang mengandung bahan berbahaya, yakni merkuri. Selain itu, salah satu produknya juga ternyata tidak memiliki izin edar dari BPOM.
Akibat perbuatannya, JPU menjerat Mira Hayati dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Melalui dakwaan tersebut, Mira terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda sebesar Rp5 miliar.
Editor: Indyra Yasmin & Dipna Videlia Putsanra