Menuju konten utama

Apa Itu Tot Tot Wuk Wuk & Kenapa Ada Penolakan Sirene-Strobo?

Tot Tot Wuk Wuk mendadak viral, kenapa banyak yang menolaknya? Cari tahu arti, kontroversi, dan dampaknya di masyarakat.

Apa Itu Tot Tot Wuk Wuk & Kenapa Ada Penolakan Sirene-Strobo?
Ilustrasi Sirine Ambulans. foto/IStockphoto

tirto.id - Istilah “Tot Tot Wuk Wuk” menjadi salah satu gerakan warganet sepekan terakhir. Ungkapan ini muncul sebagai sindiran terhadap bunyi sirene atau strobo yang biasa digunakan oleh pejabat ketika berada di jalan raya. Kenapa muncul gerakan penolakan?

Di media sosial, seperti di Instagram, TikTok, dan X saat ini muncul perbincangan tentang strobo di jalan raya yang mereka sebut dengan istilah “Tot Tot Wuk Wuk”.

“Tot Tot Wuk Wuk” adalah istilah yang muncul untuk menirukan bunyi sirene atau strobo dari rombongan yang mengawal pejabat atau tokoh penting.

Kenapa Muncul Gerakan Penolakan Tot Tot Wuk Wuk?

Warganet mulai mengeluhkan kendaraan patroli pengawalan (patwal) yang menggunakan strobo atau iring-iringan sirene yang memaksa mereka untuk membuka jalan agar kendaraan yang dikawal dapat lewat terlebih dahulu.

Menurut warganet, yang seharusnya boleh mendapatkan kesempatan untuk jalan terlebih dahulu seperti ambulans dan pemadam kebakaran.

“Rakyat sudah bosan dgn tat tet tot tet tot & strobo kalian dijalan raya, Jangan salahkan rakyat kalo kalian diNEPALkan dijalan,” demikian menurut akun X @JoppieMagai.

Netizen menilai saat ini terlalu banyak orang yang tidak seharusnya menggunakan sirene atau strobo yang menggunakan fasilitas tersebut hanya karena tidak ingin terjebak macet di jalan.

Yang membuat netter semakin panas adalah penggunaan sirene atau strobo di jalan tol yang merupakan jalan bebas hambatan. Belum lagi, rombongan yang tetap membunyikan sirene, memaksa pengguna jalan untuk tetap membuka jalan padahal kondisi jalanan sedang macet.

Berlatar kejadian-kejadian seperti itu, beberapa pengguna jalan terlihat sengaja untuk tidak memberi jalan pada rombongan tersebut meskipun mereka membunyikan strobo atau sirene terus menerus.

Siapa yang Boleh Gunakan Sirine atau Strobo?

Berdasarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hanya kendaraan tertentu dengan kepentingan khusus yang boleh menggunakan sirene atau strobo, seperti polisi, ambulans, pemadam kebakaran, dan sebagainya.

Pasal 59 UU No. 22 Tahun 2009, memuat aturan warna lampu dan isyarat sirene atau strobo:

  • Biru + sirene: untuk kendaraan polisi.
  • Merah + sirene: untuk kendaraan tahanan, TNI, ambulans, pemadam kebakaran, PMI, rescue, jenazah.
  • Kuning (tanpa sirene): untuk patroli jalan tol, perawatan fasilitas umum, derek, pengangkut barang khusus.

Ada 7 jenis kendaraan yang wajib didahulukan dan boleh dikawal oleh polisi menggunakan sirene atau strobo berdasarkan Pasal 134 UU No. 22 Tahun 2009, yaitu:

  1. Pemadam kebakaran saat bertugas;
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
  3. Kendaraan pertolongan kecelakaan;
  4. Kendaraan pimpinan lembaga negara;
  5. Tamu negara/pejabat asing;
  6. Iring-iringan jenazah;
  7. Konvoi untuk kepentingan tertentu (dengan izin polisi).

Respons Pemerintah Terkait Gerakan Menolak Tot Tot Wuk Wuk

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, memberikan respons terhadap keluhan masyarakat tentang penggunaan strobo atau sirene di jalan raya. Ia pun mengingatkan pejabat negara tidak sembarangan menggunakan fasilitas.

"Kita (pejabat negara, red.) harus memperhatikan kepatutan, kemudian memperhatikan ketertiban masyarakat, pengguna jalan yang lain sehingga bukan berarti fasilitas tersebut (dengan) semena-mena atau semau-maunya. Itu terus yang kita dorong," tuturnya dikutip Antara (19/9).

"Bapak Presiden (telah) memberikan contoh, bahwa Beliau sendiri dalam mendapatkan pengawalan, di dalam berlalu lintas itu juga sering ikut bermacet-macet, Kalau pun lampu merah, (kendaraannya, red.) juga berhenti ketika tidak ada sesuatu yang sangat terburu-buru mencapai tempat tertentu. Semangatnya, semangatnya itu," tambahnya lagi.

Baca juga artikel terkait MEDIA SOSIAL atau tulisan lainnya dari Prihatini Wahyuningtyas

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Prihatini Wahyuningtyas
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra