Menuju konten utama

Apa Itu MKMK? Ini Alasan Dibentuk serta Tugas dan Wewenangnya

MKMK dibentuk untuk menindaklanjuti tujuh laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim MK.

Apa Itu MKMK? Ini Alasan Dibentuk serta Tugas dan Wewenangnya
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kanan) dan Juru Bicara MK Fajar Laksono (kiri) memberikan keterangan pers terkait dugaan pelanggaran etik dalam putusan batasan usia capres dan cawapres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/10/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

tirto.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau disingkat MKMK terdiri dari tiga orang dan dibentuk guna menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik oleh hakim MK dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Adapun tiga orang yang tergabung dalam tim MKMK itu adalah Ketua MK periode pertama Jimly Asshiddiqie, Akademisi Bintan Saragih, serta Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.

Dikutip laman MK, Juru Bicara Perkara MK yang juga menjabat sebagai Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, mengatakan tiga orang itu ditunjuk dengan sejumlah pertimbangan sesuai dengan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2023 tentang MK.

Enny bilang, Jimly mewakili unsur tokoh masyarakat, Wahidudin Adams mewakili hakim konstitusi yang masih aktif dan Bintan mewakili akademisi.

Seperti dikutip Antara News, Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK, Fajar Laksono, menerangkan MKMK akan dilantik oleh Ketua MK, Anwar Usman, pada pelantikan itu mereka juga akan mengucapkan sumpah. Pelantikan akan digelar pada Selasa siang pukul 14.00 WIB di Gedung II MK.

MKMK dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan MKMK Tahun 2023 tanggal 23 Oktober 2023.

MKMK akan melakukan tugasnya selama satu bulan penuh yakni mlai 24 Oktober hingga 24 November 2023.

Alasan Dibentuknya MKMK

MKMK dibentuk untuk menindaklanjuti tujuh laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim MK dalam Putusan Perkara Nomor 90/PII-XXI/2023 yang memohon uji materi syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi atau kabupaten/kota.

“Laporan yang sudah masuk ini, saya tidak sebutkan pelapornya satu per satu, diterima dari berbagai macam kalangan kelompok masyarakat, termasuk juga dari tim advokat yang peduli terhadap persoalan pemilu,” ujar Enny dikutp Antara News.

Enny bilang, salah satu laporan itu secara khusus meminta Ketua MK, Anwar Usman untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

Kemudian, Enny menambahkan bahwa Majelis Hakim Konstitusi ingin MKMK secepatnya melakukan pekerjaannya untuk menghilangkan kecurigaan publik terhadap MK.

Dibentuknya MKMK, kata Enny, juga adalah upaya demi menjaga harga diri MK. Dia menegaskan bahwa kepercayaan publik menjadi penting.

“Jangan sampai kemudian lembaga ini menjadi tidak dipercaya untuk menjaga kewenangan yang sebentar lagi akan kami jalani bersama termasuk pemilihan umum dan pemilihan presiden,” ucapnya.

Tugas dan Wewenang MKMK

Dalam menjalankan fungsinya, MKMK memiliki tugas dan wewenang yang tercantum dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Pasal 12 dan 13.

Tugas MKMK

  1. Melakukan pengelolahan dan penelaahan terhadap laporan yang diajukan oleh Dewan Etik mengenai dugaan yang diajukan oleh Dewan Etik mengenai dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh Hakim Terlapor atau Hakim Terduga, serta mengenai Hakim Terlapor atau Hakmi Terduga yang telah mendapatkan teguran lisan sebanyak 3 (tiga) kali.
  2. Menyampaikan keputusan Majelis Kehormatan kepada Mahkamah Konstitusi.
Wewenang MKMK

  1. Memanggil dan memeriksa Hakim Terlapor atau Hakim Terduga yang diajukan oleh Dewan Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 (tugas MKMK) untuk memberikan penjelasan dan pembelaan, termasuk untuk dimintai dokumen atau alat bukti lain.
  2. Memanggil dan meminta keterangan pelapor, saksi dan/atau pihak lain yang terkait dengan dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh Hakim Terlapor atau Hakim Terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 (tugas MKMK) untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau alat bukti lain
  3. Menjatuhkan keputusan berupa sanksi atau rehabilitasi.

Baca juga artikel terkait URGENT atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Politik
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Alexander Haryanto