tirto.id - Ketahanan pangan adalah tersedianya bahan pangan yang cukup, sehat, beragam, dan bergizi untuk setiap orang atau keluarga.
UU No. 18/2012 tentang Pangan menjelaskan bahwa ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.
Di tingkat Internasional, ketahanan pangan tak dapat luput dari Deklarasi Roma pada tahun 1996 yang mana pada deklarasi tersebut Kepala Negara dan Pemerintah berkumpul di KTT Pangan Dunia atas undangan Organisasi Pangan dan Pertanian Perserikatan Bangsa-Bangsa, menegaskan kembali hak setiap orang untuk memiliki akses pada makanan yang aman dan bergizi, sesuai dengan hak atas kecukupan pangan dan hak dasar setiap orang untuk bebas dari kelaparan.
Untuk mewujudkan ketahanan pangan, ada tiga pilar penting yang harus diperhatikan, berikut menurut Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dalam Jurnal Ekonomi dan Pembangunan Indonesia Vol. 13 No. 1 Juli 2012:
Pilar Ketersediaan
Ketersediaan yang dimaksud adalah ketersediaan fisik pangan di seluruh wilayah Indonesia yang diperoleh baik itu dari hasil produksi domestik, impor, atau perdagangan, maupun bantuan pangan. Ketersediaan pangan dapat dihitung pada tingkat nasional, provinsi, kabupaten, atau tingkat masyarakat.
Pilar Aksesbilitas
Akses yang dimaksud adalah kemampuan seluruh rumah tangga di Indonesia untuk memperoleh cukup pangan, baik yang berasal dari produksi sendiri, pembelian, barter, hadiah, pinjaman, dan bantuan pangan maupun kombinasi diantara kelimanya. Ketersediaan pangan di suatu daerah mungkin saja mencukupi, tapi hal ini tidak menjamin seluruh rumah tangga mendapatkan akses pangan yang memadai dan beragam.
Pilar Konsumsi atau pemanfaatan pangan
Pada pilar ini yang dimaksud adalah penggunaan pangan oleh seluruh rumah tangga dan kemampuan masing-masing individu untuk mengkonsumsi pangan dan menyerap zat gizi.
Pemanfaatan pangan juga meliputi cara penyimpanan, pengolahan, dan penyiapan makanan termasuk penggunaan air selama proses pengolahannya serta kondisi kebersihan, distribusi makanan dalam rumah tangga sesuai kebutuhan masing-masing individu (pertumbuhan, kehamilan, menyusui, dan lain-lain), dan status kesehatan masing-masing anggota rumah tangga.
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dipna Videlia Putsanra