tirto.id - Salah satu kebutuhan dasar manusia adalah pangan. Hak atas pangan juga menjadi bagian dari hak asasi manusia. Oleh karenanya ketahanan pangan suatu negara sangat diperlukan demi menjamin tiap warganya.
Pangan punya arti dan peran yang sangat penting bagi kehidupan sebuah bangsa. Ketersediaan pangan yang tidak sebanding dengan kebutuhan, dapat memantik ketidak-stabilan ekonomi, sosial, dan politik. Kondisi ketahanan pangan yang buruk dapat membahayakan stabilitas nasional.
Sementara itu mengutip laman Bulog, ketahanan pangan juga sudah dijelaskan dalam Undang-undang No 18 Tahun 2012 tentang pangan.
Di sana disebutkan ketahanan pangan adalah: “kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan".
Menurut modul ajar Geografi (2017: 53) dari Kemendikbud, definisi ketahanan pangan terus mengalami perkembangan sejak diselenggarakannya Conference of Food and Agriculture pada tahun 1943.
Namun demikian definisi ketahanan pangan secara ekplisit memuat ketersediaan, keterjangkauan, konsumsi, berorientasi rumah tangga, individu untuk hidup sehat, serta produktif.
Ketahanan pangan punya makna yang berbeda dengan swasembada pangan. Dikutip dari laman Kementrian Pertanian, menurut ketetapan FAO (Food and Agricultural Organization) tahun 1999, sebuah negara bisa dikatakan swasembada jika mereka sanggup memproduksi pangan hingga mencapai 90 persen dari kebutuhan nasional.
Dengan kata lain, swasembada adalah usaha sebuah negara untuk mencukupi kebutuhan pangan secara mandiri, dan bahkan dapat diekspor ke negara lain.
Sebaliknya, ketahanan pangan lebih mengacu pada usaha negara memenuhi kebutuhan pangan dengan cara apapun, termasuk mengimpor dari luar.
Indonesia sejatinya punya potensi geografis untuk menjaga ketahanan pangan nasional. Negara ini punya modal sumber daya alam serta iklim yang memadai untuk menunjang pemenuhan kebutuhan pangan. Jika ditambah dukungan teknologi dan infrastruktur yang baik, niscaya stabilitas ketahanan pangan dapat diwujudkan.
Indonesia memiliki sumber daya alam yang ditopang dari sektor pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan, peternakan, perkebunan, serta pertambangan dan energi.
Namun demikian tantangan ketahanan pangan juga datang dari aspek sosial, kewilayahan, serta ragam kultural yang merupakan upaya adaptasi manusia untuk menjawab tantangan lingkungan.
Mengacu Indeks Ketahanan Pangan yang dirilis BKP Kementerian Pertanian tahun 2019, terlihat jelas bahwa wilayah Indonesia bagian barat dan tengah memiliki tingkat ketahanan pangan yang lebih baik ketimbang wilayah timur.
Potensi geografis Indonesia dalam menunjang ketahanan pangan, setidaknya dipengaruhi oleh faktor berikut:
Lahan
Lahan menjadi salah satu faktor terpenting untuk menyediakan sumber pangan. Sbuah negara memerlukan jumlah lahan yang memadai untuk memenuhi kebutuhan pangan di wilayahnya.
Iklim dan Cuaca
Kondisi iklim dan cuaca juga sangat brpengaruh terhadap ketersediaan pangan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Sumber pangan memiliki kondisi syarat iklim tertentu untuk dibudidayakan. Kondisi iklim yang stabil serta pemilihan sumber pangan yang tepat akan sangat mempengaruhi keberhasilan.
Teknologi
Teknologi juga punya peran yang sangat penting dalam usaha untuk mewujudkan ketahanan pangan. Pengohanan pangan yang berkualitas dapat dilakukan dengan modal teknologi yang baik. Teknologi juga dipakai untuk budidaya maupun usaha penangkapan ikan laut.
Infrastruktur
Satu yang tak kalah penting dalam usaha ketahanan pangan adalah infrastruktur. Konektivitas yang baik akan berdampak terhadap efektivitas maupun distribusi sumber daya. Terlebih dengan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Oryza Aditama