Menuju konten utama

Apa Itu Kampanye Rapat Umum atau Terbuka? Ini Jenis & Aturannya

Berikut ini jadwal kampanye terbuka Pemilu 2024 dan penjelasan mengenai mekanisme kampanye untuk tiga paslon capres dan cawapres.

Apa Itu Kampanye Rapat Umum atau Terbuka? Ini Jenis & Aturannya
Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo (kiri) berbincang dengan warga saat meluncurkan program SMK gratis bagi keluarga miskin di Lapangan Pule, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, Jumat (29/12/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat.

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan jadwal kampanye rapat umum atau terbuka untuk Pemilu 2024. Kampanye terbagi dalam tiga zonasi yakni zona A, B, dan C.

Partai politik dan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang akan bertarung di Pilpres 2024 wajib melakukan kampanye terbuka sesuai penetapan KPU.

Menurut Keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024, kampanye rapat umum akan berlangsung mulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024.

Anggota KPU RI, August Mellaz, mengatakan, setelah kampanye rapat umum rampung, khusus tiga hari terakhir kampanye yakni pada 8-10 Februari 2024, pasangan capres-cawapres beserta partai politiknya bebas menyampaikan keinginan menggelar kampanye rapat umum di wilayah mana saja.

KPU membagai kampanye rapat umum ini ke dalam tiga zonasi A, B, dan C. Setiap paslon akan berada di wilayah yang berbeda secara proporsional sesuai dengan jumlah provinsi di Indonesia sesuai zona waktu.

“Jadi zona kampanye untuk pemilu, untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden nanti dibagi menjadi tiga zona, zona A, B, dan C. Nanti akan ditentukan zona A paslon yang mana zona B, dan zona C paslon yang mana,” tegas Mellaz.

Pada dasarnya, setiap partai politik akan mengikuti kampanye capres-cawapres sesuai yang mereka usung, kecuali Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nasional yang akan berkampanye dalam zona waktu tersendiri.

Apa Itu Kampanye Rapat Umum atau Terbuka?

Kampanye rapat umum adalah kampanye yang digelar secara terbuka bersama capres-cawapres dan partai politik pengusungnya.

Para peserta Pemilu akan melaksanakan kampanye rapat umum atau terbuka ini selama 21 hari dan berakhir saat masa tenang Pemilu 2024.

Paslon akan melaksanakan kampanye rapat umum secara terbuka seperti di lapangan, stadion, alun-alun, atau tempat terbuka lainnya yang memadai.

Kendati dilaksanakan secara terbuka, kampanye rapat umum tetap harus memperhatikan sejumlah ketentuan dan peraturan yang berlaku seperti tertib berlalu lintas, mengadu domba antar paslon dan lainnya.

Sederhananya, kampanye ini sama seperti kampanye pada umumnya, hanya saja cakupannya lebih luas.

Jenis Metode Kampanye di Indonesia

Berdasarkan Pasal 26 PKPU Nomor 15 Tahun 2023, setidaknya terdapat 8 metode kampanye Pemilu di Indonesia, yaitu:

1. Pertemuan terbatas

2. Pertemuan tatap muka dan dialog

3. Penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum

4. Pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum

5. Media sosial; iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet

6. Rapat umum

7. Debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon

8. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan perundang-undangan

Aturan Kampanye Pemilu 2024

Simak di bawah ini hal-hal yang dilarang dalam kampanye Pemilu 2024:

- Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia

- Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia

- Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain

- Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat

- Mengganggu ketertiban umum

- Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu lain

- Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye pemilu peserta pemilu

- Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan

- Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan

- Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

Baca juga artikel terkait KAMPANYE TERBUKA atau tulisan lainnya dari Imanudin Abdurohman

tirto.id - Politik
Kontributor: Imanudin Abdurohman
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Dipna Videlia Putsanra