tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pelaksanaan kampanye rapat umum untuk partai politik, pasangan calon presiden, dan wakil presiden untuk Pemilu 2024 dibagi menjadi tiga zona, yaitu zona A,B, dan C. Pelaksanaan kampanye rapat umum Pemilu 2024 akan berlangsung selama 21 hari, mulai 21 Januasi hingga 10 Februari.
Hal itu disampaikan KPU usai melakukan rapat koordinasi dengan pembahasan terkait pembagian zonasi untuk kampanye rapat umum, Minggu (14/1/2024).
"Nanti akan ditentukan zona A paslon yang mana, zona B paslon yang mana, zona C paslon yang mana," kata Komisioner KPU RI, August Mellaz, di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Minggu (14/1/2024).
Dia menuturkan, zona kampanye rapat umum dibagi berdasarkan 38 provinsi di Indonesia. Terkait perbedaan waktu di tiga wilayah Tanah Air menjadi pertimbangan pembagian zona kampanye rapat umum.
Dalam praktiknya, paslon nantinya hanya diizinkan untuk kampanye rapat umum di zonanya masing-masing. Kemudian, paslon yang mendapat zona A tak diperkenankan untuk kampanye rapat umum di zona B atau C, begitu juga sebaliknya. Sementara itu, dia mengklaim sistem ini akan diganti setiap hari oleh KPU RI.
"Misalnya sekarang paslon tertentu yang di zona A, kemudian paslon berikutnya di zona B, paslon berikutnya di zona C, itu pada hari yang sama. Besoknua akan berganti, jadi semua akan dapet sama," kata August Mellaz.
"Skemanya cuma per hari, per satu hari, untuk yang paslon, itu yang disepakati tim paslon dan peserta pemilu," lanjut Agust.
Sementara itu, pembagian zona kampanye rapat umum untuk parpol pengusung akan mengikuti paslon masing-masing. Pembagian zona itu dikecualikan dari Partai Buruh dan PKN. August menjelaskan, Partai Ummat akan mengikuti zona paslon nomor urut 1 dan Partai Gelora akan mengikuti zona paslon nomor urut 2.
"Sedangkan untuk Partai Buruh dan PKN itu akan disusun dalam zona kampanye tersendiri untuk yang pelaksanaan kampanye rapat umum," ucapnya.
Untuk diketahui, saat kampanye rapat umum mulai 21 Januari-10 Februari 2024, paslon diizinkan untuk berkampanye di lapangan, stadion, alun-alun, dan tempat terbuka lainnya. Meski demikian, waktu pelaksanaan kampanye rapat umum dibatasi mulai 09.00 WIB-18.00 WIB.
Kampanye rapat umum berbeda dengan kampanye yang sudah berlangsung sejak 28 November 2023. Kampanye yang berlangsung sejak akhir tahun kemarin sebatas pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, debat capres-cawapres, dan kampanye media sosial.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Intan Umbari Prihatin