Menuju konten utama

Mengenal Kabel Optik dan Syarat Izin Pemasangannya

Kabel Optik yang semrawut menyebabkan kecelakaan hingga menewaskan seorang pengemudi ojek online.

Mengenal Kabel Optik dan Syarat Izin Pemasangannya
Potret kabel fiber optik semrawut di sejumlah titik di Jakarta. tirto.id/Riyan Setiawan

tirto.id - Kesemrawutan pemasangan kabel optik menjadi buah bibir di media sosial belakangan ini, terutama di Jakarta. Kabel optik yang tidak tertata baik telah mencelakai beberapa orang. Terbaru, pengemudi ojek online (ojol) bernama Vadim, 38 tahun, tewas setelah tersangkut kabel optik di Palmerah, Jakarta Selatan.

Sebelumnya mahasiswa bernama Sultan Rifat Alfatih juga mengalami kecelakaan lalu lintas akibat keberadaan kabel optik yang berantakan. Saat itu Sultan melintasi Jalan Pangeran Antasari Jakarta Selatan, mengendarai sepeda motor pada 5 Januari 2023 pukul 22.00 WIB.

Posisi Sultan ada di belakang sebuah mobil SUV. Mobil ini melewati kabel fiber optik yang menjuntai, lalu kabel bergerak ke arah berlawanan dari mobil hingga menjepret leher Sultan. Akibatnya Sultan jatuh dan pingsan, serta tenggorokanya putus.

Peristiwa ini menunjukkan pemasangan kabel fiber optik tidak boleh sembarangan. Kabel tidak hanya harus terpasang secara benar, tapi juga mesti dirapikan agar tidak sampai menimbulkan masalah di kemudian hari.

Apa itu Kabel Fiber Optik?

Kabel fiber optik merupakan kabel yang memiliki kandungan serat optik (fiber optic). Serat optik merupakan sejenis kabel terbuat dari kaca atau plastik sangat halus dan tipis, yang berguna untuk transmisi sinyal cahaya dari satu tempat ke lokasi lain. Sumber cahaya yang dipakai seperti laser atau LED.

Kabel yang berdiameter sekira 120 mikrometer tersebut dipakai dalam saluran komunikasi. Kecepatan transmisinya sangat cepat dengan pelemahan kurang dari 20 decibels (dB)/km. Oleh sebab itu, kabel fiber optik mampu melakukan transmisi data lebih banyak dan cepat, dengan lebar jalur (bandwidth) besar.

Pemakaian kabel optik pada sistem komunikasi sudah pasti lebih menguntungkan ketimbang memakai kabel konvensional berbasis tembaga. Misalnya, dipakai untuk berinternet, kecepatannya menang telak dari kabel konvensional. Di sisi lain, serat optik dapat mengirimkan sinyal cahaya digital melebihi jarak 100 kilometer tanpa diperlukan piranti penguat.

Syarat Perizinan dan Aturan Pemasangan Kabel Fiber Optik

Pemasangan kabel fiber optik perlu memperhatikan perizinan dan aturan yang ditetapkan pemerintah. Semua persyaratan juga harus dilengkapi sebelum memasukkan permohonan perizinan. Pemrosesannya diperlukan waktu kurang lebih 10 hari, tergantung pada kebijakan masing-masing daerah.

Sebagai contoh dalam laman resmi Pemerintah Kabupaten Kebumen, persyaratan dokumen untuk izin pemasangan terdiri dari komponen berikut:

  1. Scan asli as built drawing/layout rencana penempatan trace galian/tiang;
  2. Scan asli surat kuasa pengurusan permohonan izin pembangunan penempatan bangunan dan jaringan utilitas (Dalam hal ini surat pemohon tidak ditandatangani oleh penanggung jawab);
  3. Scan asli surat pernyataan kesanggupan memenuhi dan mematuhi semua persyaratan yang ditentukan dalam surat izin pembangunan/penempatan bangunan dan jaringan utilitas;
  4. Scan asli surat kuasa bermaterai Rp10.000 untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan;
  5. Scan asli surat keputusan sebelumnya (apabila perpanjangan).

Penanganan perizinan memiliki alur sebagai berikut:

  1. Pelaku usaha mengajukan permohonan memperoleh izin/nonizin dengan cara mengakses laman Sistem Informasi Perizinan Kabupaten Kebumen;
  2. Petugas front office akan melakukan verifikasi dokumen persyaratan. Jika dinyatakan lengkap, dokumen diteruskan pada Tim Teknis. Jika dokumen tidak lengkap, petugas front office menolak permohonan;
  3. Tim teknis melakukan verifikasi teknis terhadap persyaratan. Hasil verifikasi teknis dituangkan dalam bentuk rekomendasi dengan lampiran berita acara pemeriksaan, untuk diteruskan pada Kepala Dinas guna mendapatkan persetujuan atau penolakan izin/nonizin;
  4. Kepala Dinas menerbitkan persetujuan atau penolakan izin/nonizin berdasarkan rekomendasi.

Baca juga artikel terkait KABEL OPTIK atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Teknologi
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yantina Debora