tirto.id - Hari Bebas Kendaraan Bermotor Sedunia atau World Car Free Day 2022 diperingati pada 22 September. Hari Bebas Kendaraan Bermotor adalah inisiatif untuk mendorong pengendara agar berhenti mengemudi dan mencari alternatif.
Meskipun mobil atau motor adalah sarana transportasi yang paling populer dan nyaman di sebagian besar kota besar, mobil memiliki kelemahan yang cukup besar.
Terlepas dari kebisingan dan polusi, mobil dan motor bertanggung jawab atas peningkatan kematian akibat kecelakaan. Penggunaan mobil juga terkait dengan penyakit jantung dan obesitas.
Pada 1950-an, budaya mobil dianggap sebagai masalah yang nyata di pusat kota dan lingkungan yang padat. Belanda dan Belgia masing-masing mengadakan hari Minggu bebas mobil pada tahun 1956 dan 1957.
Pada tahun 1994, sebuah makalah tentang pengurangan ketergantungan pada mobil didistribusikan pada konferensi internasional. Pada akhir 1990-an, beberapa kota di Eropa mulai merencanakan proyek bebas mobil.
Pada tahun 2000, diputuskan untuk membuat hari sendiri dan diadakan pada tanggal 22 September, dan kota-kota di seluruh dunia diundang untuk berpartisipasi.
Asosiasi Transportasi Lingkungan memulai Hari Bebas Mobil pada hari Selasa pertama Pekan Transportasi Hijau mereka.
Pada Hari Bebas Kendaraan, orang-orang mempromosikan jalan kaki, sepeda, angkutan umum, dan bentuk transportasi berkelanjutan lainnya.
Orang-orang yang terlibat dalam gerakan transportasi berkelanjutan ingin melihat apa dampak program dan proyek mereka satu dekade setelah inisiatif dimulai.
Hari Bebas Kendaraan Bermotor di Indonesia
Kementerian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menciptakan petunjuk untuk menyelenggarakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau lebih dikenal sebagai Car Free Day.
HBKB di Indonesia bertujuan untuk menurunkan ketergantungan masyarakat atas penggunaan kendaraan bermotor. Kegiatan ini juga bertujuan mengurangi tingkat pencemaran udara yang disebabkan oleh emisi kendaraan bermotor.
Menurut petunjuk dari Kementerian, Pelaksanaan HBKB dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam seminggu, yaitu pada hari kerja atau hari libur dan dilaksanakan minimal 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari dimulai pada pukul 06.00 sampai dengan 14.00 WIB.
Hal ini terkait dengan metodologi pengukuran kualitas udara yang menghendaki waktu minimal 8 (delapan) jam sehingga memenuhi tingkat representasi sampling kualitas udara yang mencerminkan aktivitas kendaraan bermotor di suatu kota.
Editor: Dipna Videlia Putsanra