Menuju konten utama

Apa Itu BPPT? Berikut Sejarah, Wewenang, Tugas, dan Fungsi BPPT

Apa itu BPPT? Berikut penjelasan tentang sejarah, landasan hukum, wewenang, tugas, fungsi BPPT.

Apa Itu BPPT? Berikut Sejarah, Wewenang, Tugas, dan Fungsi BPPT
Tekhnisi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) melakukan persiapan akhir pengerahan Mobil Air Siap Minum (Arsinum) yang akan dikirim ke lokasi bencana untuk membantu korban banjir di Puspiptek Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Senin (6/1/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/ama.

tirto.id - BPPT kepanjangan dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi. Saat ini, BPPT sudah dilebur ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Setelah peleburan tersebut, BPPT sudah tidak ada lagi. Kewenangan, tugas, dan fungsi BPPT dialihkan kepada BRIN.

Peleburan BPPT dan sejumlah badan riset lainnya ke dalam BRIN didasari oleh penerbitan Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 33 Tahun 2021 [PDF]. Selain BPPT, sejumlah badan riset lainnya yang juga dilebur ke dalam BRIN adalah LIPI, BATAN, dan LAPAN.

BRIN yang dibentuk pada 2019 lalu, semula menjadi satu kesatuan dengan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek). Setelah Kemenritek dibubarkan, dan lantas terbit Perpres 33/2021, BRIN ditetapkan menjadi satu-satunnya badan penelitian nasional.

BRIN adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI. Perpres Nomor 78 Tahun 2021 [PDF] mengatur bahwa tugas BRIN adalah: membantu Presiden dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan dalam bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, serta juga di dalam penyelenggaraan keantariksaan secara nasional yang terintegrasi.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, BRIN memiliki 14 fungsi. Adapun fungsi-fungsi BRIN itu telah diatur dalam pasal 4 Perpres Nomor 78 Tahun 2021.

Sejarah BPPT dan Landasan Hukumnya

Sebelum dilebur ke dalam BRIN, status BPPT adalah Lembaga Pemerintah Non-Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden RI. Pembentukan BPPT dirintis sejak era pemerintahan Orde Baru atau masa kepemimpinan Presiden Kedua RI, Soeharto.

Sejarah BPPT berawal dari perintah Soeharto kepada B.J. Habibie untuk menginisiasi pembentukan lembaga itu pada awal dekade 1970-an. BPPT kemudian resmi terbentuk pada 28 Januari 1974.

Setelah meraih gelar doktor dari RWTH Aachen University tahun 1965, Habibie sempat bekerja di 2 pabrik pesawat terbang Jerman, Hamburger Flugzeugbau (HFB) dan Messerschmitt-Bölkow-Blohm (MBB).

Sembilan tahun berselang, Soeharto mengutus bos Pertamina kala itu, Ibnu Sutowo untuk ketemu Habibie dan mengajaknya balik ke tanah air. Habibie akhirnya kembali ke Indonesia pada 1974.

Sang insinyur kemudian mengomandoi Lembaga Industri Pesawat Terbang Nurtanio (LIPNUR) yang beralih nama menjadi Industri Pesawat Terbang Nurtanio (IPTN) pada 1976. Kala itu, ia belum jadi Menteri Riset dan Teknologi RI.

Habibie pun menjadi penasihat pemerintah di bidang advance teknologi dan teknologi penerbangan yang bertanggung jawab langsung pada Presiden Soeharto. Dia mendapat tugas membentuk Divisi Teknologi dan Teknologi Penerbangan (ATTP) Pertamina.

Melalui surat keputusan Dewan Komisaris Pemerintah Pertamina No.04/Kpts/DR/DU/1975 tanggal 1 April 1976, ATTP diubah menjadi Divisi Advance Teknologi Pertamina.

Lembaga itulah yang kemudian diubah menjadi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Perubahan ATTP menjadi BPPT didasari Keputusan Presiden RI Nomor 25 tanggal 21 Agustus 1978. Landasan hukum BPPT itu lantas diperbaharui lewat Keppres Nomor 47 tahun 1991 [PDF].

BPPT berperan mengolaborasikan pengguna komersial (industri) dan end user (konsumen) menjadi mitra. Badan ini pun mengembangkan produk unggulan dan inovatif di bidang teknologi.

Setelah Soeharto lengser dan era Reformasi dimulai, eksistensi BPPT tetap ada. Landasan hukum terkait dengan kewenangan, tugas, dan fungsi BPPT lantas diperbarui melalui sejumlah beleid.

Landasan hukum terakhir bagi BPPT adalah Keppres Nomor 103 Tahun 2001. Keputusan Presiden ini mengatur kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, susunan organisasi, dan tata kerja sejumlah lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK). Di antara sejumlah LPNK itu termasuk BPPT.

Keppres Nomor 103 Tahun 2001 memang sempat mengalami beberapa kali perubahan, tetapi tidak mencakup yang terkait dengan wewenang, tugas, dan fungsi BPPT.

Sebelum dilebur dalam BRIN, untuk melaksanakan tugas dan fungsinya, BPPT membawahkan 34 pusat atau balai litbang yang tergabung dalam Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspitek).

Wewenang, Tugas, dan Fungsi BPPT

Hingga sebelum melebur ke dalam BRIN pada tahun 2021, wewenang, tugas, dan fungsi BPPT kala itu masih mengacu pada Keppres Nomor 103 Tahun 2001 [PDF].

Berikut ini rincian tugas, fungsi, dan wewenang BPPT tersebut:

1. Tugas BPPT adalah:

Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

2. Fungsi BPPT adalah:

Dalam menjalankan tugasnya, BPPT menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

a. Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang pengkajian dan penerapan teknologi;

b. Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BPPT;

c. Pemantauan, pembinaan dan pelayanan terhadap kegiatan instansi pemerintah dan swasta dibidang pengkajian dan penerapan teknologi dalam rangka inovasi, difusi, dan pengembangan kapasitas, serta membina alih teknologi;

d. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.

3. Wewenang BPPT adalah:

a. Dalam menjalankan fungsinya, BPPT memiliki wewenang:

  • Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
  • Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
  • Penetapan sistem informasi di bidangnya.

b. Selain itu, ada juga 2 wewenang lain yang melekat pada BPPT, yakni:

  • Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang pengkajian dan penerapan teknologi;
  • Pemberian rekomendasi penerapan teknologi dan melaksanakan audit teknologi.

Baca juga artikel terkait LEMBAGA NEGARA atau tulisan lainnya dari Permadi Suntama

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Permadi Suntama
Penulis: Permadi Suntama
Editor: Addi M Idhom