Menuju konten utama

Apa Hukum Puasa Ramadhan Tidak Sahur, Boleh Puasa Atau Tidak?

Hukum puasa tidak sahur diperbolehkan, serta puasanya tetap sah dan harus dilanjutkan. Namun, meninggalkan sahur tidak dianjurkan dalam Islam.

Apa Hukum Puasa Ramadhan Tidak Sahur, Boleh Puasa Atau Tidak?
Ilustrasi sahur. foto/istockphoto

tirto.id - Salah satu amalan yang dianjurkan pada Ramadan adalah melakukan aktivitas sahur. Namun, ada kalanya karena bangun kesiangan, kegiatan sahur pun terlewat. Lantas, apa hukum puasa tidak sahur? Apakah puasanya sah atau tidak?

Pada dasarnya, sahur adalah amalan sunah selama Ramadan. Karena itu, jikapun tidak melakukan sahur, puasa seseorang tetap dianggap sah, meskipun ia melewatkan amalan sunah yang diteladankan Rasulullah SAW.

Dalil sunahnya sahur tertera dalam hadis dari Abu Dzar Al-Ghifari bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Umatku senantiasa dalam keadaan baik selama mereka menyegerakan berbuka dan mengakhirkan sahur" (H.R. Ahmad).

Selain itu, sahur juga merupakan waktu yang mengandung berkah di sisi Allah SWT. Diriwayatkan oleh Abu Sa’id Al-Khudri, Rasulullah SAW bersabda:

"Sahur sepenuhnya mengandung berkah. Maka itu, jangan kalian meninggalkannya meskipun kalian hanya meminum seteguk air karena Allah dan malaikat berselawat untuk mereka yang bersahur," (H.R. Ahmad).

Sahur sangat berguna bagi orang-orang yang berpuasa, baik itu secara spiritual atau fisik.

Pertama, sahur adalah ibadah yang ditekankan dalam hadis yang diriwayatkan Abdullah bin Umar bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Hendaklah kalian bersahur meskipun hanya seteguk air,” (H.R. Ibnu Hibban).

Kedua, sahur mempersiapkan tubuh untuk menahan lapar dan haus seharian. Dengan melakukan sahur, tubuh akan menyimpan lemak sebagai cadangan energi bagi tubuh.

Sahur juga dapat mencegah dehidrasi untuk melawan rasa haus berlebih, serta menahan agar asam lambung tidak naik.

Waktu sahur paling baik adalah di akhir waktu, sebelum imsak dan menjelang azan subuh. Ketika terdengar kumandang imsak, seorang muslim tetap dapat makan sahur, tetapi ia mesti tahu bahwa waktunya semakin terbatas jelang azan subuh.

Rasulullah SAW bersabda: "Makan dan minumlah kalian sampai mendengar Ibnu Ummi Maktum azan karena dia tidak akan azan kecuali setelah terbitnya fajar shadiq," (H.R. Bukhari dan Muslim).

Baca juga artikel terkait RAMADHAN 2022 atau tulisan lainnya dari Abdul Hadi

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Addi M Idhom