tirto.id - Pada akhir November 2023 lalu, PT Pertamina (Persero) mengusulkan kepada pemerintah daerah di Bali untuk mengatur setiap penunggak pajak kendaraan bermotor dilarang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Manajer Komunikasi dan CSR Pertamina Patra Niaga Wilayah Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus), Ahad Rahedi, menuturkan langkah tersebut diharapkan bisa meningkatkan serapan pajak.
Kendati saat itu isunya masih dalam tahap diskusi awal, baru-baru ini, beredar narasi bahwa peraturan semacam ini sudah diberlakukan, bahkan berlaku untuk pengisian BBM secara umum.
Salah satu akun Instagram bernama “sayap_merah1” (arsip) misalnya, menyebarkan video yang berisi informasi bahwa pengguna kendaraan yang telat membayar pajak tak bisa mengisi bensin di SPBU.
“PERATURAN BARU!! Pajak Mati Dilarang Isi Bensin!! Warga Telat Bayar Motor tidak Boleh isi Bensin di SPBU plus di Permalukan Pakai Pengeres Suara,” begitu bunyi teks yang terpampang dalm video.
Sejak diunggah pada Kamis (19/9/2024) sampai Selasa (8/10/2024), video ini sudah memperoleh 70 likes dan 8 komentar. Tirto juga menemukan narasi serupa berseliweran di Facebook, seperti bisa dijumpai di sini dan di sini.
Namun, benarkah informasi tersebut?
Penelusuran Fakta
Tim Riset Tirto mencoba menghubungi Vice President (VP) Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, untuk memverifikasi klaim yang beredar. Ia menampik narasi ini dan mengatakan bahwa informasi yang disebutkan tidak benar.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, juga mengatakan hal yang sama. Ia menyebut pihaknya belum mendapat informasi resmi terkait hal ini.
"Ke kami belum ada informasi resminya terkait hal tersebut," katanya saat dihubungi Tirto, Selasa (8/10/2024).
Mengenai wacana larangan beli BBM subsidi bagi pengguna kendaraan yang telat bayar pajak yang sempat mencuat akhir tahun lalu, Ahad, selaku Manajer Komunikasi dan CSR Pertamina Patra Niaga Wilayah Jatimbalinus, menegaskan hal ini masih di level diskusi.
“Sebenarnya ini masih merupakan diskusi lintas pihak di ruang terbuka, yang belum ada pembahasan spesifik lebih lanjut,” ujar Ahad melalui pesan teks, Selasa (8/10/2024).
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun telah menyatakan bahwa klaim terkait masyarakat yang telat membayar pajak kendaraan bermotor, tidak dapat membeli BBM bersubsidi, bersifat hoaks. Hingga kini, belum ada aturan nasional terkait hal tersebut.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memang sempat mengeluarkan surat pemberitahuan terkait para penunggak pajak yang akan diumumkan melalui speaker SPBU setempat. Aturan itu tertuang dalam surat pemberitahuan Nomor 973/4476/VI.03/2023 tertanggal 19 Oktober 2023.
Meski begitu, tidak ada keterangan bahwa penunggak pajak tidak boleh mengisi BBM di SPBU.
Dilansir Detik, surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Lampung, Fahrizal Darminto, berisi empat poin instruksi, di antaranya petugas akan mendata kendaraan yang mengisi BBM di SPBU, bagi kendaraan yang menunggak pajak akan diumumkan melalui speaker SPBU atau pengeras suara yang di bawa oleh petugas, dan petugas akan melakukan pemasangan stiker pemberitahuan pajak kendaraan bermotor terhadap kendaraan bermotor yang menunggak pajak.
Kesimpulan
Hasil penelusuran fakta menunjukkan klaim pengguna kendaraan tidak boleh isi BBM di SPBU jika telat membayar pajak bersifat salah dan menyesatkan (false & misleading).
Vice President (VP) Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menampik narasi ini dan mengatakan bahwa informasi yang disebutkan tidak benar.
Mengenai wacana larangan beli BBM subsidi bagi pengguna kendaraan yang telat bayar pajak yang sempat mencuat akhir tahun lalu, Ahad selaku Manajer Komunikasi dan CSR Pertamina Patra Niaga Wilayah Jatimbalinus, menegaskan hal ini masih di level diskusi.
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.
Editor: Farida Susanty