Menuju konten utama

Pertamina Usul Kendaraan Pajak Mati Tak Boleh Isi BBM Subsidi

Pertamina berharap adanya usulan tersebut penyaluran subsidi BBM semakin tetap sasaran dan bisa memberikan dampak positif untuk daerah.

Pertamina Usul Kendaraan Pajak Mati Tak Boleh Isi BBM Subsidi
Petugas bersiap melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax Green 95 saat peluncuran BBM tersebut di SPBU MT Haryono, Jakarta, Senin (24/7/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

tirto.id - PT Pertamina (Persero) mengusulkan kepada pemerintah daerah di Bali untuk mengatur setiap penunggak pajak kendaraan bermotor dilarang membeli BBM bersubsidi. Manajer Komunikasi dan CSR, Pertamina Patra Niaga Wilayah Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus), Ahad Rahedi, menuturkan langkah tersebut diharapkan bisa meningkatkan serapan pajak.

“Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus siap berkolaborasi, posisinya masih tahapan diskusi awal,” kata Rahedi kepada Tirto, Kamis (30/11/2023).

Dia berharap dengan adanya usulan tersebut penyaluran subsidi semakin tetap sasaran. Kolaborasi tersebut juga bisa memberikan dampak positif untuk daerah.

Sementara itu, dikutip dari Antara, Rahedi menuturkan para penunggak pajak yang mendatangi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) nantinya akan diarahkan ke antrean BBM nonsubsidi setelah diawasi oleh petugas khusus pemantauan secara manual di antaranya mencatat nomor kendaraan dan mengecek data sistem pajak daerah.

Dia menuturkan untuk di SPBU juga memungkinkan dibuat layanan pembayaran pajak kendaraan bagi wajib pajak yang belum melunasi pajak kendaraan bermotornya. Lebih lanjut, dia mengklaim sistem serupa sudah mulai diterapkan di Lampung dan Jawa Barat. Rencananya, Pertamina Patra Niaga melakukan penjajakan kepada pemerintah daerah di Jawa Timur dan Bali.

“Dengan Pemprov Jawa Timur sedang kami jajaki melalui Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah). Bali pun juga harapannya dalam waktu dekat karena ini inisiasi itu tidak bisa datang dari kami saja. Kami siap berkolaborasi,” kata Rahedi dikutip dari Antara.

Sementara itu, dia pun menampik usulan tersebut diberikan untuk menambah keuntungan pembelian BBM non subsidi. Dia mengklaim langkah tersebut dilakukan untuk kepentingan bersama termasuk mendongkrak kepatuhan pembayaran pajak daerah dan memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran.

“Saat masyarakat mampu beralih ke nonsubsidi. Maka subsidi tepat sasaran. Bukan berarti untuk keuntungan Pertamina bertambah, bukan itu. Jadi Pertamina menjalankan amanah dan tepat sasaran,” katanya.

Sementara itu, secara nasional berdasarkan data Jasa Raharja, sampai Desember 2021 terpadat 40 juta kendaraan belum melunasi pajak. Jumlah itu mencapai 39 persen dari total 103 juta kendaraan yang tercatat di kantor bersama Samsat.

Baca juga artikel terkait PEMBATASAN BBM SUBSIDI atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Flash news
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Intan Umbari Prihatin