tirto.id - Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika bertemu dengan jajaran PT Pertamina Patra Niaga guna membahas isu korupsi tata kelola minyak mentah.
Dalam pertemuan tersebut, Yeka menyampaikan soal pentingnya kepastian hukum, perlindungan hak-hak masyarakat, serta transparansi dalam implementasi kebijakan untuk mencegah terjadinya malaadministrasi.
“Ombudsman RI berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diterapkan oleh badan usaha, khususnya yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat, harus berlandaskan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Hal ini penting guna menghindari adanya potensi malaadministrasi yang dapat merugikan masyarakat,” kata Yeka dalam pertemuan di Kantor Pertamina Patra Niaga, Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2025).
Dalam diskusi tersebut, Yeka turut menyoroti perlunya penguatan tata kelola dalam proses pengadaan dan distribusi BBM untuk memastikan kelancaran suplai dan ketersediaan BBM bagi masyarakat.
Dia menyebut bahwa keterbukaan informasi dan pengawasan publik sangat diperlukan dalam setiap tahapan kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.
Oleh karena itu, kata Yeka, Ombudsman meminta Pertamina Patra Niaga harus lebih berhati-hati dalam menerbitkan kebijakan, karena hal tersebut sangat berpengaruh pada kepercayaan publik terhadap Pertamina.
"Proses pengadaan BBM juga menjadi aspek yang sangat penting untuk disoroti dan dibenahi guna mencegah terjadinya permasalahan serupa di masa mendatang," tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, Pertamina Patra Niaga menyatakan kesiapannya untuk berkolaborasi bersama Ombudsman RI dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BBM, serta terus melakukan evaluasi kebijakan demi kepentingan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola good governance yang baik di dalam Pertamina Group,” kata Direktur Manajemen Risiko Pertamina Patra Niaga, Rahman Pramono Wibowo.
Dalam kesempatan yang sama, Yeka mengatakan juga dibahas mengenai isu penyaluran LPG yang berlangsung di tengah masyarakat. Sebab, terkait dengan LPG, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa masih ada masyarakat yang mengandalkan pengecer dalam mendapatkan LPG, dimana hal tersebut dianggap memudahkan.
Namun, kata Yeka, di sisi lain, pola distribusi ini juga menimbulkan tantangan tersendiri, terutama dalam hal ketersediaan dan kestabilan harga LPG di tingkat konsumen.
Oleh karena itu, Yeka mengatakan, Ombudsman RI ingin memastikan bagaimana keberlanjutan pendataan yang saat ini sedang dilakukan oleh Pertamina guna meningkatkan efektivitas distribusi serta memastikan subsidi LPG dapat tepat sasaran.
Selain itu, Yeka juga menekankan bahwa Pertamina Patra Niaga adalah badan usaha yang menyalurkan produk subsidi, dimana dipastikan terjadi disparitas harga. Oleh karenanya, pengawasan dalam hal tersebut harus kuat.
"Investasi dan struktur dalam pengawasan harus besar sehingga menghindari adanya kebocoran atau fraud yang mungkin terjadi,” pungkasnya.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto