tirto.id - Setiap ada demonstrasi maupun aksi teror, Korps Brigade Mobil (Brimob) selalu hadir. Berseragam hitam dan bersenjata lengkap, Brimob bertugas untuk mengurai kerusuhan yang terjadi. Salah satunya adalah ketika demonstrasi mahasiswa di depan kantor DPR/MPR September lalu.
Tugas dan Fungsi Brimob
Sebagai salah satu kesatuan yang berada di bawah naungan Polri, Brimob turut bertugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban sipil.
Brimob merupakan satuan elit di tubuh Polri. Satuan ini memiliki ciri khusus, yaitu menggunakan baret biru, sehingga kerap disebut sebagai korps baret biru. Brimob didirikan pada 14 November 1946, yang membuatnya menjadi satuan elit tertua di tubuh Polri. Brimob melaksanakan pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban (kamtibmas) genting yang tidak dapat dilaksanakan oleh polisi biasa.
Dalam praktiknya, Brimob memiliki dua sub unit utama, yaitu resimen Gegana dan Pelopor. Resimen Gegana biasa dikenal dengan Penjinak Bahan Peledak (Jihandak) memiliki tugas untuk mengatasi ancaman bom, termasuk menjinakkan dan mendetonasi bom. Sementara itu, Resimen Pelopor merupakan satuan khusus yang bersifat paramiliter. Resimen ini memiliki tugas untuk mengurai huru-hara, penanganan SAR, dan operasi penyerbuan.
Meski demikian, keduanya memiliki keahlian taktis untuk melakukan penyerbuan dan penggerebekan kriminal maupun teroris. Gegana dan Pelopor diberi kelengkapan khusus senjata api yang tidak dimiliki polisi biasa. Brimob juga diberi keahlian untuk mengoperasikan kendaraan anti huru-hara seperti water cannon dan kendaraan lapis baja.
Tugas dan Fungsi Samapta
Selain itu, di tubuh Polri, ada direktorat kewilayahan yang memiliki fungsi pengendalian masyarakat, yaitu Samapta. Direktorat ini dibentuk di daerah, di bawah naungan Kepolisian Daerah (Polda). Samapta berasal dari bahasa sankerta yang berarti keadaan siap sedia, waspada.
Hampir serupa dengan Brimob, satuan Samapta juga memiliki tugas untuk menjaga kamtibmas. Namun, terdapat beberapa perbedaan yang mencolok di antara kedua satuan tersebut.
Tidak seperti Brimob yang bersifat paramiliter, Samapta tidak dilatih untuk melakukan pertempuran di lapangan. Samapta menjalankan fungsi kepolisian secara umum, yaitu penjagaan, pengawalan, dan tindakan pertama TKP.
Selain tugas polisi secara umum, Samapta memiliki tugas khusus, yaitu kendali satwa anjing pelacak dan satwa kuda. Tugas ini diemban oleh sub unit K-9 di dalam tubuh Samapta. Tugas khusus lain yang diemban oleh satuan ini yaitu bantuan SAR, penindakan terhadap Tindak Pidana Ringan (tipiring), dan tugas negosiasi.
Brimob melakukan pengendalian massa dengan cara-cara represif, sedangkan Samapta mengutamakan langkah-langkah preventif. Samapta diberi wewenang untuk melakukan patroli ke wilayah-wilayah yang potensial memicu tindakan kriminal. Hal ini sesuai dengan salah satu tugas pokok Samapta, yaitu meniadakan kesempatan atau peluang bagi masyarakat yang berniat melakukan pelanggaran hukum.
Penulis: Adilan Bill Azmy
Editor: Agung DH