tirto.id - Pemerintah resmi mengubah tanggal libur selama tahun 2021. Salah satu kebijakan adalah menghapus cuti bersama pada perayaan Natal di tahun 2021.
Hal tersebut berdasarkan hasil rapat antara Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Agama Yaqut Cholil dan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo yang dipimpin oleh Menko PMK Muhadjir Effendy di kantor KemenkoPMK, Jakarta, Jumat (18/6/2021).
"Pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan 1 hari libur cuti bersama," kata Muhadjir di kantornya, Jumat (18/6/2021).
Muhadjir mengatakan, perubahan libur dilakukan sesuai arahan Presiden Jokowi dalam mengantisipasi penyebaran COVID-19. Jokowi meminta agar libur yang diatur pemerintah untuk dikaji ulang.
Muhadjir mengatakan, 2 tanggal libur yang diubah adalah libur Tahun Baru Islam 1443H yang jatuh pada hari selasa 10 Agustus 2021 menjadi hari rabu 11 Agustus 2021. Selain libur tahun baru Islam, pemerintah mengubah tanggal libur Maulid Nabi Muhammad Saw pada tanggal 19 Oktober 2021 diubah menjadi rabu tanggal 20 Oktober 2021. Sementara itu, libur yang dihapus adalah libur cuti bersama natal.
"Untuk libur cuti bersama hari Natal 2021 pada tanggal 24 Desember 2021 ditiadakan," kata Muhadjir.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pergeseran hari libur keagamaan tersebut sebagai bentuk penghargaan pemerintah terhadap umat beragama di tengah situasi pandemi yang belum kunjung usai.
"Ada pergeseran hari libur nasional, pergeseran ya, tidak ditiadakan. Ini harus dipahami negara ini pemerintah ini memahami psikologi atau kejiwaan umat beragama di Indonesia terutama umat Islam jadi meski pandemi masih ada dimana-mana belun hilang secara seluruhnya, tapi hari libur tetap diberikan sebagai bentuk penghargaan pemerintah terhadap umat beragama. Demikian pula dengan peniadaan cuti bersama di 24 desember, saya kira ini sejalan dengan keinginan kita semua untuk menjaga seluruh masyarakat Indonesia dari COVID-19," terang Yaqut.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut akan segera menindaklanjuti keputusan tersebut dengan menerbitkan surat edaran kepada perusahaan.
"Kami sepakat bahwa kita perlu melakukan ikhtiar untuk menghindari penyebaran yang lebih masif COVID-19. Setelah adanya penandatangan tiga SKB menteri ini kami akan menindaklanjuti berupa memberi surat edaran kepada perusahaan-perusahaan melalui gubernur, bupati dan wali kota," ujar Ida Fauziyah.
Per Kamis, 17 Juni 2021 penambahan kasus positif COVID-19 Indonesia mencapai 12.624 pasien diikuti dengan lonjakan kasus kematian sebanyak 277 orang. DKI Jakarta kembali menyumbang kasus terbanyak dengan 4.144 kasus, diikuti Jawa Barat dengan 2.800 kasus, Jawa Tengah 1.752 kasus, Jawa Timur 722, dan DI Yogyakarta dengan 595 kasus.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Restu Diantina Putri