Menuju konten utama

Anies Tanggapi Sinis Rilis Pers KASN Soal Pergantian Wali Kota

"Saya cuma heran saja kenapa Ketua KASN harus melakukan pers rilis. Kan KASN bukan partai, ormas, organisasi politik."

Anies Tanggapi Sinis Rilis Pers KASN Soal Pergantian Wali Kota
Presiden PKS Sohibul Iman (kiri) dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan) di Kantor DPP PKS, Jakarta, Sabtu (14/7/2018). tirto.id/Lalu Rahardian.

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mempertanyakan langkah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang membuat keterangan pers ihwal hasil penyelidikan rotasi jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, termasuk pencopotan empat wali kota.

Menurut Anies, KASN harusnya tak mengumumkan hasil penyelidikan mereka melalui keterangan pers. Ia menganggap baiknya lembaga itu mengirimkan rekomendasi ke Pemprov DKI Jakarta melalui surat resmi.

"Kami sudah terima suratnya beberapa hari lalu. Nanti biar dijawab, Pemprov akan menjawab. Saya cuma heran saja kenapa Ketua KASN harus melakukan pers rilis. Kan KASN bukan partai, ormas, organisasi politik. Ini kesannya seperti ada sesuatu sehingga harus ada pers rilis dari ketuanya langsung," kata Anies di kawasan Lebak Bulus, Jakarta, Sabtu (28/7/2018).

Dalam keterangan pers yang diterima Tirto, Ketua KASN Sofian Effendi menyebut ada maladministrasi dalam proses rotasi sejumlah pejabat Pemprov DKI Jakarta pada awal Juli lalu. Rotasi yang dianggap bermasalah sesuai Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1000 tahun 2018 tertanggal 8 Juni.

Berdasarkan keputusan itu, Anies melantik 16 orang pejabat baru dengan Kepgub Nomor 1036 tahun 2018 pada 5 Juli lalu. KASN menganggap ada kesalahan dalam proses tersebut.

Lembaga itu meminta Anies mengembalikan seluruh pejabat yang dipindah dan diberhentikan kepada jabatannya semula. KASN juga mengeluarkan tiga rekomendasi lainnya.

Pertama, meminta bukti baru pelanggaran ini diserahkan kepada KASN paling lambat 30 hari kerja. Kedua, penilaian kerja harus dilakukan setelah 1 tahun dalam suatu jabatan dengan kesempatan 6 bulan kepada pejabat yang bersangkutan untuk memperbaiki kinerjanya. Ketiga, evaluasi penilaian terhadap pejabat harus menggunakan Berita Acara Penilaian.

"Kami akan menanggapinya profesional. Saya tidak mau berpolemik di publik, saya akan kirim suratnya dari Pemprov ke KASN. Itu yang saya garis bawahi, ini kan antara instansi kenapa harus pakai pers rilis? Ada apa? di atas nama ketua lagi," ujarnya.

Pada kesempatan berbeda, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyebut jajarannya akan melakukan koordinasi pasca keluarnya rekomendasi KASN. Akan tetapi, ia meyakini bahwa rotasi dan pergantian pejabat yang sudah dilakukan sesuai ketentuan.

"Menurut kami sudah sesuai dengan ketentuan. Tapi kan kami terima masukan lain, dan kami cari satu titik temu dan mudah-mudahan ini jadi suatu pembelajaran buat kita," tutur Sandiaga.

Baca juga artikel terkait PEMPROV DKI atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Politik
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Maya Saputri