Menuju konten utama

Anies Klaim Pemprov Sudah Bayar Dana Kompensasi Sampah ke Bekasi

“Di tahun 2018, kami sudah menunaikan nilainya [sebesar] Rp138 miliar dengan tambahan juga utang pada 2017, senilai Rp64 miliar,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Anies Klaim Pemprov Sudah Bayar Dana Kompensasi Sampah ke Bekasi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. FOTO/Andrey Gromico.

tirto.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengklaim telah menyelesaikan berbagai kewajiban yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama antara pemerintah provinsi dengan Pemerintah Kota Bekasi. Salah satunya terkait dengan pembayaran dana kompensasi bau di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi.

“Di tahun 2018 kami sudah menunaikan nilainya [sebesar] Rp138 miliar dengan tambahan juga utang pada 2017, senilai Rp64 miliar,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, DKI Jakarta pada Minggu (21/10/2018).

Oleh karena itu, Anies menyayangkan sikap Pemerintah Kota Bekasi yang seolah-olah menuding pemerintah provinsi tidak bertanggungjawab. Ia pun meminta agar Pemerintah Kota Bekasi tidak malah memperkeruh suasana dengan meramaikan hal ini di media massa.

“Komentar saya mendengar semua ini, mau menyelesaikan baik-baik, dikomunikasikan, atau mau ramai di media? Kalau mau diselesaikan baik-baik, adakan pertemuan dan bawa datanya. Jangan malah ramai di media,” ucap Anies.

Perjanjian Kerja Sama terkait sampah ini diteken pada 2016 lalu. Perjanjian yang berlaku selama lima tahun itu memang mewajibkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membayar dana kompensasi yang disesuaikan dengan tonase sampah. Untuk kisarannya, berada pada angka 130-150 miliar per tahunnya.

Apabila pemerintah provinsi mengklaim telah membayarkan dana kompensasi bau untuk yang tahun ini, alokasi anggaran untuk tahun depan pun telah ditentukan. Anies menyebutkan pengalokasian anggarannya menurun jadi Rp141 miliar karena disesuaikan dengan tonase sampah yang diprediksi menurun.

“[Perjanjian] Kerja Sama itulah yang menjadi dasar. Jadi menurut saya, kita hormati saja perjanjian kerja sama itu. Kita jalankan,” ungkap Anies.

Masih dalam kesempatan yang sama, Anies sempat menjelaskan ihwal dana kemitraan yang bukan merupakan bagian dari Perjanjian Kerja Sama. Menurut Anies, Pemerintah Kota Bekasi memang menginginkan adanya bantuan yang bersifat kemitraan dari pemerintah provinsi. Keinginan tersebut disampaikan dalam pertemuan pada Februari 2018 lalu.

“Jadi dari aspek kewajiban, kami sudah selesai. Tidak ada kewajiban yang tersisa. Di luar urusan persampahan, [mereka] minta bantuan kepada DKI. Kemudian dikirimkanlah surat dalam pertemuan yang terjadi pada Mei,” ujar Anies.

Baca juga artikel terkait PENGELOLAAN SAMPAH atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Maya Saputri