tirto.id -
“Intinya kami akan menunaikan semua yang menjadi kewajiban. Sebenarnya semua yang di dalam kesepakatan sudah dijalankan sejak Juni, jadi kalau dibilang ada yang belum, saya tidak mau buru-buru bantah. Saya akan cek,” kata Anies saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat (19/10/2018) pagi.
Lebih lanjut, Anies menilai kesepakatan yang dibuat merupakan perjanjian antar pemerintahan. Oleh karena itu, apabila ada kewajiban untuk membayar, Anies menyebutkan pencairannya bakal sesegera mungkin dilakukan.
Ia mengaku tidak ingin tanggung jawab seperti pencairan uang tersebut ditunda-tunda. Anies menyebutkan justru dengan semakin cepat mencairkannya, maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bisa semakin terbebas dari tanggung jawabnya. “Koordinasi dengan Pemerintah Kota Bekasi jalan terus,” ungkap Anies.
Sebelumnya, Anies telah menegaskan bahwa hubungan antara pemerintah provinsi dengan Pemerintah Kota Bekasi baik-baik saja. Pemerintah provinsi pun mengklaim telah memberikan dana hibah sebesar Rp194 miliar pada 2018 serta mengalokasikan dana hibah senilai Rp141 miliar pada tahun depan. Di samping itu, upaya pemanfaatan lahan di Bantar Gebang, Bekasi pun dikatakan tetap berjalan.
“Insyaallah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menunaikan apa yang menjadi kesepakatan,” ujar Anies, kemarin (18/10/2018).
Polemik dana hibah yang berujung pada pencegatan truk sampah ini memang sempat membuat ramai beberapa hari terakhir. Terkait peristiwa itu, Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta Premi Lasari mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Bekasi baru menyerahkan proposal dana hibah untuk tahun depan pada 15 Oktober 2018.
“Proposalnya akan dibahas dulu. Kami ada tim koordinasi bantuan keuangan, serta nantinya akan dibahas untuk tim koordinasi bantuan keuangan. Selanjutnya dilaporkan ke TAPD dan kemudian DPRD DKI Jakarta,” kata Premi di Balai Kota, kemarin.
Editor: Maya Saputri