Menuju konten utama

Anies Klaim Ganjil-Genap Atasi Masalah Macet & Polusi Udara

Menurut Anies tujuan utama ganjil genap adalah lingkungan yang sehat dan udara yang bersih serta lalu lintas yang lancar.

Anies Klaim Ganjil-Genap Atasi Masalah Macet & Polusi Udara
Pengendara melintas di bawah rambu ganjil-genap di Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (26/12/2018). Pemprov DKI akan memutuskan melanjutkan atau tidak kebijakan ganjil-genap pada Kamis (27/12/2018), ANTARA FOTO/Dede Rizky Permana/foc.

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim bahwa kebijakan ganjil-genap yang diterbitkan pihaknya memang dimaksudkan untuk mengatasi masalah polusi udara dan kemacetan di Jakarta.

Hal tersebut merespons ucapan beberapa pakar dan pengamat kebijakan publik dan transportasi yang mengkritik kebijakan tersebut tak akan bisa kurangi polusi udara.

"Ini menjadi para pakar tentu suka memperdebatkan tapi kalau kami lihat, buttom line-nya adalah jumlah kendaraan bermotor yang beroperasi itu mengeluarkan emisi yang cukup banyak. Maka kami sudah katakan, untuk jangka panjang kami harus bergerak ada kendaraan umum berbasis listrik jangka panjang nih, tapi itu kan memerlukan waktu," kata Anies saat ditemui di Monas, Senin (12/8/2019) siang.

Namun, untuk kebijakan jangka pendeknya, kata Anies, adalah pembatasan kendaraan bermotor seperti kebijakan ganjil-genap sehingga kepadatan lalu lintas juga berkurang.

"Tujuan utamanya sesungguhnya adalah lingkungan yang sehat dan lingkungan Jakarta sehat itu udara yang bersih, lalu lintas yang lancar. Itu [kebijakan] satu paket. Itu bukan sesuatu yang dipisahkan. Anda itu mandi untuk segar atau bersih? Ya, abis mandi merasakan segar dan bersih," kata Anies memberikan analogi.

Perluasan penerapan sistem ganjil genap tambahan di 16 ruas jalan di wilayah DKI Jakarta mulai diuji coba hari ini, Senin, 12 Agustus hingga 6 September 2019.

Uji coba diterapkan pada Senin-Jumat, mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.

Kebijakan ini merupakan turunan dari Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019. Setelah diuji coba, kebijakan ini akan dipermanenkan mulai 9 September 2019.

"Sebelumnya, hanya ada sembilan ruas jalan yang diterapkan gage (ganjil genap), maka saat ini ditambah menjadi 25 ruas jalan," kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).

Berikut 16 ruas jalan yang akan diterapkan sistem ganjil genap, yaitu:

1). Jalan Pintu Besar Selatan,

2). Jalan Gajah Mada,

3). Jalan Hayam Wuruk,

4). Jalan Majapahit,

5). Jalan Sisingamangaraja,

6). Jalan Panglima Polim,

7). Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang),

8). Jalan Suryopranoto,

9). Jalan Balikpapan,

10). Jalan Kyai Caringin,

11). Jalan Tomang Raya,

12). Jalan Pramuka,

13). Jalan Salemba Raya,

14). Jalan Kramat Raya,

15). Jalan Senen Raya, dan

16). Jalan Gunung Sahari.

Baca juga artikel terkait GANJIL GENAP atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Nur Hidayah Perwitasari