tirto.id - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta agar taksi online bebas melaju di area pembatasan kendaraan berbasis pelat ganjil-genap. Menurut dia, bila taksi konvensional sebagai transportasi umum kebal dari aturan itu, maka ia menilai seharusnya hal yang sama dapat diberlakukan buat taksi daring.
Pernyataan Budi ini merespons keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mau memperluas ganjil genap di 16 rute jalan ibu kota. Budi pun mengutus Direktur Jenderal Perhubungan Darat dan Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat untuk berdiskusi dengan Pemerintah Provinsi DKI.
“Ya, kan, kalau taksi biasa boleh harusnya mereka [taksi online] boleh,” kata Budi di Parkiran Selatan GBK Senayan, Jakarta, Minggu (11/8/2019).
Budi menyadari bila taksi online berbeda dengan taksi konvensional yang dapat dikenali dari pelat kuning. Karena itu, Budi mengatakan institusinya akan meminta tanda khusus yang dapat dikenakan taksi online. Salah satunya berupa stiker.
“Saat ini taksi online enggak bertanda, jadi enggak mendapatkan suatu kekhususan. Jadi saya serahkan ke teman-teman, pak dirjen dan direktur untuk mencari solusi,” kata Budi.
Asosiasi Driver Online (ADO) pun mengapresiasi usulan Menhub Budi Karya yang sempat menjadi tuntutan organisasinya. Sekretaris Jenderal DPP ADO, Wiwit Sudarsono mengatakan, taksi online layak mendapat pengecualian karena mereka juga sudah diakui sebagai transportasi umum melalui Permenhub No. 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.
Selain Permenhub No. 118, kata Wiwit, hak taksi online juga diperkuat oleh Pasal 151 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Soal bagaimana taksi online dapat dikenali, kata Wiwit, ADO mengusulkan stiker khusus yang nantinya hanya dapat dibaca dengan alat sinar UV.
Bila taksi online tidak dikecualikan, Wiwit khawatir pendapatan pengemudi akan semakin tertekan. Sebab, per 9 September 2019, kebijakan ganjil-genap akan diperluas sehingga semakin membatasi ruang gerak mereka. Apalagi, kata dia, mereka sudah cukup terdampak dari kebijakan ganjil-genap sebelumnya.
“Kalau taksi online tidak bisa memasuki zona ganjil-genap akan berdampak sekali pada pendapatan supir taksi online. Area kami jadi sangat dibatasi,” ucap Wiwit saat dihubungi reporter Tirto, Senin (12/08/2019).
Wiwit juga meminta agar pemerintah memedulikan nasib konsumen dan pengguna taksi online. Sebab, kata Wiwit, tanpa pengecualian, bukan hanya pengemudi yang dirugikan, melainkan konsumen juga terkena dampaknya.
“Ini bisa dikeluhkan konsumen. Mereka menggunakan fasilitas ini, tapi enggak bisa sampai tujuan,” ucap Wiwit.
Usulan Menhub Dinilai Kontraproduktif
Namun, Ketua Institut Studi Transportasi (Instran) Darmaningtyas ragu bila usulan Menhub Budi Karya bisa efektif. Sebaliknya, ia mengkhawatirkan bila pengecualian itu justru berujung pada penyalahgunaan oleh mobil pribadi non-taksi online.
Kalau pun mau dikecualikan, Darmaningtyas menilai seharusnya taksi online mengikuti aturan taksi konvensional. Misalnya memiliki izin trayek dan badan usaha serta membayar pajak keduanya.
“Pengawasannya gimana? Nanti semua orang ngaku ini taksi online. Bisa saja dikecualikan kalau yang mengikuti sesuai aturan taksi pelat kuning,” ucap Darmaningtyas saat dihubungi reporter Tirto, pada Senin (12/08/2019).
Darmaningtyas juga mengkritik langkah Kemenhub yang dinilai salah sasaran. Meskipun taksi online sudah diatur oleh Kemenhub, ia menilai pemerintah seharusnya menaruh perhatian pada angkutan publik.
“Ini kewenangan di Pemprov DKI. Saya kira memang enggak bolehlah intervensi. Menhub itu mestinya memperjuangkan angkutan umumnya. Jangan malah memperjuangkan angkutan online,” ucap Darmaningtyas.
Akademisi dari Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Djoko Setijowarno menilai usulan Menhub Budi bisa berdampak pada semakin mandeknya pengembangan transportasi umum kota-kota di Indonesia.
Sebab, kata Djoko, masyarakat dibiasakan dengan moda transportasi yang mengandalkan kendaraan pribadi dibanding beralih ke angkutan massal.
“Bisa jadi semua pemilik mobil nantinya mendaftarkan diri ikut taksi online. Percuma daerah buat program kebijakan transportasi. Semestinya Kemenhub sekarang lebih bijak untuk memikirkan keberadaan transportasi umum se-Indonesia yang sudah kolaps," ucap Djoko dalam keterangan tertulis yang diterima reporter Tirto.
Djoko mengatakan saat ini biaya transportasi masyarakat masih mahal karena mengeluarkan ongkos transportasi di kisaran 25-35% dari pendapatan bulanannya. Padahal, kata Djoko, di negara lain rata-rata sudah di bawah 10% dari pendapatan.
Hal ini, kata Djoko, perlu menjadi evaluasi bagi janji transportasi umum humanis Presiden Jokowi yang belum terwujud.
Djoko juga khawatir kalau penggunaan taksi online nantinya malah mengendurkan niat pemerintah untuk membenahi angkutan massal di berbagai daerah. Apalagi saat ini program membeli layanan atau buy the service di daerah berjalan lambat dan dikhawatirkan rentan untuk gagal karena tidak mendapat fokus pemerintah.
"Sudah saatnya euforia taksi online diakhiri, karena bila Kemenhub cermat banyak yang jadi korban karena ketidakjelasan program ini. Hingga saat ini, Kemenhub tidak tahu secara pasti berapa jumlah taksi online. Lantas bagaimana melakukan pembinaannya," ucap Djoko.
Respons Anies Baswedan
Terkait ini, Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan institusinya melalui Dinas Perhubungan sedang bernegosiasi dengan pihak transportasi online untuk membahas kemungkinan pengecualian penerapan kebijakan ganjil-genap bagi taksi daring.
"Bukan hanya Pak Menhub [Budi Karya]. Hari Jumat (9/8/2019) kemarin saya bertemu dengan pengelola Grab, bersama dengan Kepala Dinas [Perhubungan]. Saat ini Dinas Perhubungan dengan Grab sedang membicarakan tentang penandaan supaya kendaraan yang bekerja sebagai angkutan nanti memiliki tanda, saat ini belum ada tanda," kata Anies, saat ditemui di Monas, Senin (12/8/2019) siang.
Anies mengatakan salah satu jenis mobil yang dikecualikan untuk ganjil genap adalah mobil berpelat kuning karena berupa pemberi jasa transportasi. Sedangkan untuk mobil berpelat hitam yang memberikan jasa transportasi belum diberikan pengecualian.
"Sekarang lagi disiapkan tandanya sehingga kendaraan yang memberikan jasa transportasi bisa dikecualikan juga. Itu sudah dibicarakan kemarin, cuma Anda tahu kan saya enggak mau umumin sebelum lengkap. Jadi dibicarakan untuk diberi tanda di mobil-mobilnya agar petugas di lapangan lebih mudah mengidentifikasi," kata Anies.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Abdul Aziz