Menuju konten utama

Daftar 25 Ruas Jalan yang Berlakukan Aturan Ganjil-Genap di Jakarta

Terdapat 25 ruas jalan di Jakarta yang diberlakukan sistem ganjil-genap.

Daftar 25 Ruas Jalan yang Berlakukan Aturan Ganjil-Genap di Jakarta
Sejumlah anggota Kepolisian membentangkan spanduk sosialisasi pemberlakuan kembali ganjil genap di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (2/8/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/pras.

tirto.id - Sistem ganjil-genap kembali dioperasikan sejak 3 Agustus 2020. Meskipun selama tiga hari pelaksanaan masih akan ada pelonggaran kebijakan. Selama tiga hari tersebut, yakni pada 3—5 Agustus 2020, polisi tidak akan menindak pengguna jalan yang melanggar peraturan ganjil-genap.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan selama tiga hari itu kepolisian masih akan melakukan sosialisasi bagi kendaraan roda empat yang melanggar kebijakan ini.

Hasil rapat dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah pada Kamis (30/7/2020) menyatakan pemberlakuan jam operasional ganjil-genap. Peraturan ganjil-genap atau biasa disebut ‘gage’ dilaksanakan pada dua waktu, yakni pagi pada pukul 06.00-10.00 WIB dan sore pada pukul 16.00-21.00 WIB.

Ruas jalan di Jakarta yang terkena sistem ganjil-genap diinformasikan melalui NTMC Polri. Terdapat 25 ruas jalan di Jakarta yang diberlakukan sistem ganjil-genap. Seperti yang diinoformasikan melalui twitter @TMCPoldaMetroJaya. Ada pun dua puluh lima titik tersebut, antara lain:

1. Jl. Pintu Besar Selatan

2. Jl. Gajah Mada

3. Jl. Hayam Wuruk

4. Jl. Majapahit

5. Jl. Medan Merdeka Barat

6. Jl. MH. Thamrin

7. Jl. Jenderal Sudirman

8. Jl. Sisingamangaraja

9. Jl. Panglima Polri

10. Fatmawati (Simpang Jl. Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jl. TB Simatupang)

11. Jl. Suryopranoto

12. Jl. Balikpapan

13. Jl. Kyai Caringin

14. Jl. Tomang Raya

15. Jl. Jenderal S. Parman (Simpang Jl. Tomang Raya sampai dengan Jl. Gatot Subroto)

16. Jl. Gatot Subroto

17. Jl. MT Haryono

18. Jl. HR. Rasuna Said

19. Jl. DI Panjaitan

20. Jl. Jenderal Ahmad Yani (Simpang Jl. Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jl. Perintis Kemerdekaan)

21. Jl. Pramuka

22. Jl. Salemba Raya Sisi Barat, Jl. Salemba Raya Sisi Timur (Simpang Jl. Paseban Raya sampai dengan Simpang Jl. Diponegoro)

23. Jl. Kramat Raya

24. Jl. Stasiun Semen

25. Jl. Gunung Sahabi.

Baca juga artikel terkait GANJIL GENAP atau tulisan lainnya dari Nurul Azizah

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Nurul Azizah
Penulis: Nurul Azizah
Editor: Yulaika Ramadhani