Menuju konten utama

Evaluasi Ganjil Genap, Anies: Satu Juta Warga Ganti Naik Bus & MRT

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim hari pertama perluasan sistem ganjil genap di 25 ruas jalan Jakarta berdampak terhadap kenaikan pengguna kendaraan umum di Jakarta.

Evaluasi Ganjil Genap, Anies: Satu Juta Warga Ganti Naik Bus & MRT
Petugas kepolisian menghentikan mobil berplat nomor genap yang memasuki Jalan Salemba Raya, di Matraman, Jakarta, Senin (9/9/2019). ANTARA FOTO/Galih Pradipta.

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim hari pertama pemberlakuan perluasan sistem pembatasan mobil berpelat nomor ganjil genap di 25 ruas jalan Jakarta berdampak terhadap kenaikan pengguna kendaraan umum di Jakarta. Ia menyebut ada kenaikan signifikan warga Jakarta dalam menggunakan transportasi umum.

Anies mengklaim, pemberlakuan perluasan ganjil genap merupakan rekor terbaik warga menggunakan moda transportasi umum. Data yang diterima pengguna kendaraan umum mendekati satu juta penumpang.

"Yang menggunakan TransJakarta itu 892 ribu per hari kemarin, artinya hampir 900 ribu orang menggunakan TransJakarta. Ditambah dengan MRT berarti hampir satu juta orang menggunakan kendaraan umum. Itu adalah sebuah rekor," kata Anies saat ditemui, Selasa (10/9/2019) pagi.

Anies menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah mengubah kebiasaan dari menggunakan kendaraan pribadi beralih ke transportasi massal.

"Kemacetan berkurang itu karena orang-orang sukarela merasa terfasilitasi dengan kendaraan umum. Bagian kami di pemerintah memastikan kendaraannya cukup, jangkauan luas, dan nyaman," kata Anies.

Anies mengklaim bahwa pihaknya telah berhasil mengubah kebiasaan masyarakat dari kebijakan yang telah diluncurkan guna mendorong warga untuk menaiki kendaraan umum.

"Karena tujuan dari kita mengadakan kebijakan-kebijakan ini adalah untuk mendorong banyak warga menggunakan kendaraan umum," katanya.

Seperti diketahui, perluasan wilayah ganjil-genap sendiri diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Penerapan di 25 ruas jalan Ibu Kota dimulai pada Senin. Dari Senin hingga Jumat pukul 06.00-10.00 WIB, dilanjutkan pada sore sampai malam, mulai pukul 16.00-20.00 WIB.

Baca juga artikel terkait PENERAPAN GANJIL GENAP atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Maya Saputri