Keluhan Warga Soal Perluasan Sistem Ganjil Genap di Jakarta
Sejumlah warga mengeluhkan perluasan ganjil genap yang diterapkan di 16 ruas jalan baru di wilayah di DKI Jakarta.
tirto.id - Perluasan penerapan sistem ganjil genap tambahan di 16 ruas jalan di wilayah DKI Jakarta mulai diuji coba hari ini, Senin, 12 Agustus hingga 6 September 2019. Uji coba diterapkan pada Senin-Jumat, mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.
Kebijakan ini merupakan turunan dari Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019. Setelah diuji coba, kebijakan ini akan dipermanenkan mulai 9 September 2019.
"Sebelumnya, hanya ada sembilan ruas jalan yang diterapkan gage (ganjil genap), maka saat ini ditambah menjadi 25 ruas jalan," kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).
Berikut 16 ruas jalan yang akan diterapkan sistem ganjil genap, yaitu:
1). Jalan Pintu Besar Selatan, 2). Jalan Gajah Mada, 3). Jalan Hayam Wuruk, 4). Jalan Majapahit, 5). Jalan Sisingamangaraja, 6). Jalan Panglima Polim, 7). Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang), 8). Jalan Suryopranoto, 9). Jalan Balikpapan, 10). Jalan Kyai Caringin, 11). Jalan Tomang Raya, 12). Jalan Pramuka, 13). Jalan Salemba Raya, 14). Jalan Kramat Raya, 15). Jalan Senen Raya, dan 16). Jalan Gunung Sahari.
Namun, kebijakan ini menuai protes dari sebagian warga ibu kota, lantaran dinilai justru merugikan. Hal ini diungkapkan Anindya Devi, salah satu pekerja swasta di Jakarta saat dihubungi reporter Tirto.
Anindya mengatakan, dirinya merasakan kesulitan untuk sekadar beraktivitas di DKI Jakarta bila kebijakan ganjil genap benar-benar diterapkan. Pasalnya, ia harus memutar otak setiap kali hendak beraktivitas di atas aspal ibu kota.
Kebijakan ini merupakan turunan dari Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019. Setelah diuji coba, kebijakan ini akan dipermanenkan mulai 9 September 2019.
"Sebelumnya, hanya ada sembilan ruas jalan yang diterapkan gage (ganjil genap), maka saat ini ditambah menjadi 25 ruas jalan," kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).
Berikut 16 ruas jalan yang akan diterapkan sistem ganjil genap, yaitu:
1). Jalan Pintu Besar Selatan, 2). Jalan Gajah Mada, 3). Jalan Hayam Wuruk, 4). Jalan Majapahit, 5). Jalan Sisingamangaraja, 6). Jalan Panglima Polim, 7). Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang), 8). Jalan Suryopranoto, 9). Jalan Balikpapan, 10). Jalan Kyai Caringin, 11). Jalan Tomang Raya, 12). Jalan Pramuka, 13). Jalan Salemba Raya, 14). Jalan Kramat Raya, 15). Jalan Senen Raya, dan 16). Jalan Gunung Sahari.
Namun, kebijakan ini menuai protes dari sebagian warga ibu kota, lantaran dinilai justru merugikan. Hal ini diungkapkan Anindya Devi, salah satu pekerja swasta di Jakarta saat dihubungi reporter Tirto.
Anindya mengatakan, dirinya merasakan kesulitan untuk sekadar beraktivitas di DKI Jakarta bila kebijakan ganjil genap benar-benar diterapkan. Pasalnya, ia harus memutar otak setiap kali hendak beraktivitas di atas aspal ibu kota.
1 dari 2
Selanjutnya
Baca juga
artikel terkait
SISTEM GANJIL GENAP
atau
tulisan menarik lainnya
Alfian Putra Abdi
(tirto.id - Sosial Budaya)
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Abdul Aziz & Mufti Sholih

