tirto.id - Dinas Perhubungan DKI Jakarta memperluas sistem ganjil genap kendaraan di sejumlah wilayah Jakarta. Perluasan ganjil genap tersebut merupakan turunan dari Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019.
"Sebelumnya, hanya ada sembilan ruas jalan yang diterapkan gage, maka saat ini ditambah menjadi 25 ruas jalan. Selanjutnya, ada penambahan pada jam sore hari. Semula jam 16.00-20.00 ini akan ada tambahan waktu menjadi 21.00 [WIB]" kata Kepala Dishub Syafrin Liputo di Balai Kota, Jakarta Pusat pada Rabu (7/8/2019).
Tahapan selanjutnya, kata Syafrin, akan dilakukan sosialisasi mulai hari ini (7/8/2019) sampai 8 September 2019.
"Kemudian kita lakukan uji coba pelaksanaan ganjil genap mulai 12 Agustus sampai 6 September," kata Syafrin.
"Uji coba yang kami lakukan hanya koridor tambahan saja. Sementara untuk koridor yang sudah berlangsung gage (ganjil genap) di sana tetap permanen pemberlakuannya sampai keseluruhannya disiapkan untuk peraturan gubernurnya," lanjutnya.
Ruas jalan yang terkena perluasan sistem ganjil genap, yaitu:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuru
- Jalan Majapahit
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai simpang Jalan TB Simatupang).
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Senen Raya
- Jalan Gunung Sahari
Sistem ganjil genap juga tetap diberlakukan di ruas jalan yang semula sudah diterapkan kebijakan tersebut, yakni:
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan Jenderal MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jalan Bekasi Timur Raya).
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Nur Hidayah Perwitasari