Menuju konten utama

Dishub DKI: Perluasan Ganjil-Genap Atasi Polusi Udara Tunggu Kajian

Implementasi ingub DKI tentang polusi udara lewat kebijakan ganjil-genap belum bisa dipastikan berlaku kapan dan di lokasi mana saja. Sebab masih dalam proses pengkajian.

Dishub DKI: Perluasan Ganjil-Genap Atasi Polusi Udara Tunggu Kajian
Sejumlah pengendara kendaraan bermotor melintas di Jalan Asia Afrika, Bandung, Jawa Barat, Jumat (28/9/2018). ANTARA FOTO/Novrian Arbi

tirto.id - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penerapan sistem ganjil genap diperluas sebagai bentuk upaya mengendalikan kualitas udara Jakarta.

Perluasan tersebut berlangsung pada musim kemarau dan sesuai dengan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Untuk ganjil-genap, itu diperluas tapi memang prioritas kita harus segera karena memang sekarang kan musim kemarau. Artinya saat musim kemarau, gas buang yang dikeluarkan kendaraan bermotor tidak langsung turun," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019).

Syafrin juga mengatakan gas buang kendaraan bermotor menyumbang 70-75 persen polusi pada udara DKI Jakarta. Serta gas buang kendaraan bermotor, menurutnya, sulit diturunkan saat musim kemarau.

Namun, ia belum bisa memastikan kapan aturan tersebut akan diberlakukan dan di mana saja dapat diterapkan. Sebab masih dalam proses pengkajian.

"Karena segala sesuatu harus berdasarkan kajian komprehensif dan memikirkan aktivitas sosial ekonomi masyarakat. Namun kita prioritaskan diterapkan musim kemarau ini," ujar dia.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meneken Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, Kamis (1/8/2019)

Ingub ini diteken setelah didesak sejumlah pihak untuk serius mengurangi polusi udara buruk di Jakarta.

Bahkan instruksi tersebut diteken tepat saat sidang perdana gugatan warga negara di PN Jakarta Pusat terkait kualitas udara yang buruk di Jakarta digelar. Dari tujuh pejabat negara yang digugat, Anies adalah salah satunya.

Ingub tersebut berisi perintah kepada sejumlah kepala dinas dan asisten sekretaris daerah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka percepatan pelaksanaan pengendalian kualitas udara di Ibu Kota.

"Diperlukan pendekatan multisektor yang memperketat pengendalian sumber pencemaran udara, mendorong peralihan gaya hidup masyarakat dan mengoptimalisasi fungsi penghijauan sehingga memerlukan sinergitas antara perangkat daerah," kata Anies.

Baca juga artikel terkait ATURAN GANJIL GENAP atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali