Menuju konten utama

Anies akan Perluas Ganjil-Genap Kurangi Polusi Udara Selama Kemarau

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana menerapkan perluasan rute ganjil-genap selama musim kemarau.

Anies akan Perluas Ganjil-Genap Kurangi Polusi Udara Selama Kemarau
Kendaraan melintasi papan informasi penerapan sistem ganjil genap di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Semanggi, Jakarta, Rabu (2/1/2019). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto.

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menerapkan perluasan rute ganjil-genap selama musim kemarau. Penerapan itu sebagai bentuk implementasi dari Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara yang diteken, Kamis (1/8/2019) lalu.

Tak hanya itu, Anies juga memerintahkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, untuk menyiapkan perubahan tarif parkir kendaraan dan menyusun rancangan peraturan daerah tentang biaya kemacetan (congestion pricing) pada 2020.

"Mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil-genap sepanjang musim kemarau dan peningkatan tarif parkir di wilayah yang terlayani angkutan umum massal mulai pada 2019, serta penerapan kebijakan congestion pricing yang dikaitkan pada pengendalian kualitas udara pada tahun 2021," demikian bunyi Ingub Nomor 66 Tahun 2019 seperti yang diterima wartawan Tirto, Kamis (1/8/2019) malam.

Seperti diketahui, saat perhelatan Asian Games 2018 lalu, Pemprov DKI pernah melakukan kebijakan perluasan rute ganjil-genap yang diberlakukan dari mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Saat itu sistem ganjil-genap diterapkan untuk menekan volume kemacetan di jalanan Ibu Kota.

Berikut beberapa kawasan yang terkena perluasan sistem ganjil-genap pada Asian Games 2018:

1. Jalan Medan Merdeka Barat;

2. Jalan MH Thamrin;

3. Jalan Jenderal Sudirman;

4. Sebagian Jalan Jenderal S Parman (mulai dari Jalan Simpang Tomang Raya sampai Jalan simpang KS Tubun);

5. Jalan Gatot Subroto;

6. Jalan HR Rasuna Said;

7. Jalan Jenderal MT Haryono;

8. Jalan Jenderal DI Panjaitan;

9. Jalan Jenderal Ahmad Yani

Baca juga artikel terkait SISTEM GANJIL GENAP atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Maya Saputri