tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneken Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Kualitas Udara, pada Kamis (1/8/2019). Instruksi itu diteken setelah didesak sejumlah pihak untuk serius mengurangi polusi udara buruk di Jakarta.
Bahkan instruksi tersebut diteken tepat saat sidang perdana gugatan warga negara di PN Jakarta Pusat terkait kualitas udara yang buruk di Jakarta digelar. Dari tujuh pejabat negara yang digugat, Anies adalah salah satunya.
Ingub tersebut berisi perintah kepada sejumlah kepala dinas dan asisten sekretaris daerah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka percepatan pelaksanaan pengendalian kualitas udara di Ibu Kota.
"Diperlukan pendekatan multisektor yang memperketat pengendalian sumber pencemaran udara, mendorong peralihan gaya hidup masyarakat dan mengoptimalisasi fungsi penghijauan sehingga memerlukan sinergitas antara perangkat daerah," kata Anies dalam salinan Ingub yang diterima wartawan Tirto, Kamis (1/8/2019) malam.
Setidaknya terdapat tujuh instruksi yang Anies berikan kepada jajarannya tersebut. Pertama, adalah peremajaan kendaraan angkutan umum dan integrasi JakLingko 2020.
Anies meminta Dinas Perhubungan (Dishub) mempercepat peremajaan 10.047 armada bus kecil, sedang dan besar melalui integrasi ke dalam JakLingko pada tahun 2020, serta memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan umum mulai pada tahun 2019.
"Memastikan tidak ada angkutan umum yang berusia di atas sepuluh tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di jalan serta menyelesaikan peremajaan seluruh angkutan umum melalui program JakLingko pada tahun 2020," katanya.
Kedua, adalah mengenai perluasan ganjil genap dan kenaikan tarif parkir. Anies memerintahkan Dishub untuk menyiapkan peraturan tentang perluasan ganjil genap selama musim kemarau, merevisi peraturan tentang tarif parkir tahun 2019, serta skema pembebanan pembayaran dari pengguna jalan untuk menggunakan ruas jalan tertentu (congestion pricing).
"Mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil genap sepanjang musim kemarau dan peningkatan tarif parkir di wilayah yang terlayani angkutan umum massal mulai pada tahun 2019, serta penerapan kebijakan congestion pricing yang dikaitkan pada pengendalian kualitas udara pada tahun 2021," kata Anies.
Ketiga, Anies ingin memperketat uji emisi untuk kendaraan pribadi. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini meminta Dinas Lingkungan Hidup untuk memperketat uji emisi kendaraan pribadi, Dinas PTSP untuk mensyaratkan uji emisi berkala, serta Dishub untuk merancang peraturan pembatasan usia kendaraan pribadi di atas 10 tahun.
"Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai pada tahun 2019 dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2025," kata Anies.
Keempat, mendorong peralihan moda transportasi bagi seluruh warga Jakarta. Anies meminta Dinas Bina Marga untuk mempercepat pembangunan trotoar dan Dishub untuk perketat pengawasan penyalahgunaan fasilitas pejalan kaki oleh kendaraan bermotor.
"Mendorong peralihan ke moda transportasi umum dan meningkatkan kenyamanan berjalan kaki melalui percepatan pembangunan fasilitas pejalan kaki di 25 ruas jalan protokol, arteri dan penghubung ke angkutan umum massal pada tahun 2020," kata Anies.
Kelima, Anies akan memantau cerobong industri aktif dan pembangkit listrik di area DKI Jakarta. Ia menyuruh Dinas LH memonitor sistem bangunan pembangkit listrik dan cerobong industri aktif serta melakukan pengukuran emisi dan inspeksi setiap 6 bulan sekali.
"Memperketat pengendalian terhadap sumber penghasil polutan tidak bergerak khususnya pada cerobong industri aktif yang menghasilkan polutan melebihi nilai maksimum baku mutu emisi yang berada di wilayah DKI Jakarta mulai pada tahun 2019," tutur Anies.
Keenam, Anies ingin memperbanyak tanaman berdaya serap polutan tinggi. Ia memerintahkan sejumlah dinas terkait untuk mengadakan tanaman berdaya serap polutan tinggi di sarana dan prasarana publik, seluruh gedung sekolah, fasilitas olahraga kepemudaan, dan fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.
"Mengoptimalisasikan penghijauan pada sarana dan prasarana publik dengan mengadakan tanaman berdaya serap polutan tinggi mulai pada tahun 2018, serta mendorong adopsi prinsip green building oleh seluruh gedung melalui penerapan insentif dan diinsentif," ungkapnya.
Ketujuh, sekaligus yang terakhir, Anies ingin seluruh atap gedung fasilitas umum memasang solar panel. Ia meminta Dinas Perindustrian dan Energi Provinsi DKI Jakarta, agar menginstalasi solar panel pada seluruh gedung sekolah, fasiltas olahraga/ kepemudaan, fasilitas kesehatan dan gedung milik pemerintah daerah yang dimulai pada tahun 2019 dan diselesaikan pada tahun 2022.
"Merintis peralihan ke energi terbarukan dan mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil dengan menginstalasi solar panel rooftop pada seluruh gedung sekolah, gedung pemerintah daerah dan fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah," jelas dia.
Ke depannya, biaya pelaksanaan Ingub ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing perangkat kerja (dinas) dan sumber biaya lain yang sah dan tidak mengikat.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Maya Saputri