tirto.id - Ombudsman Republik Indonesia menduga ada kemungkinan maladministrasi dalam kasus buruknya polusi udara di Jakarta. Menurut komisioner Ombudsman Adrianus Meliala, polusi tinggi bisa jadi disebabkan ada perusahaan yang melakukan hal tidak sesuai aturan.
"Tapi kalau saya lihat ya mungkin sekali banyak maladmistrasi seperti itu," kata Adrianus di Gedung Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2019).
Namun Adrianus belum memastikan apakah Ombudsman akan melakukan penyelidikan atau tidak. Akan tetapi, apabila memang ada maladministrasi dari BUMN atau BUMD di Jakarta, mereka bisa bertindak.
"Kalau ini termasuk maladministrasi kami bisa masuk," tegasnya.
Akibat buruknya kualitas udara di Jakarta inj, masyarakat melakukan gugatan kepada pemerintah. Berdasarkan registrasi nomor perkara 374/Pdt.G/LH/2019/PN Jkt.Pst, para penggugat melayangkan gugatan kepada Presiden RI Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Surat registrasi juga turut mencantumkan nama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Gubernur Banten Wahidin Halim sebagai pihak tergugat.
Menurut Koordinator Tim Advokasi Gerakan Ibukota, Nelson Simamora, buruknya kualitas udara Jakarta ini disebabkan oleh parameter pencemar yang telah melebihi Baku Mutu Udara Nasional (BMUN) sebagaimana yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 dan Baku Mutu Udara Daerah Provinsi DKI Jakarta (BMUA DKI Jakarta) sebagaimana yang ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 551 Tahun 2001 tentang Penetapan Baku Mutu Udara Ambien dan Baku Tingkat Kebisingan di Provinsi DKI Jakarta.
Nelson memberikan contoh, angka konsentrasi PM 2,5 dari Januari hingga Juni 2019 adalah 37, 82 μg/m3 atau 2 kali lebih tinggi dari standar nasional atau 3 kali lebih tinggi dari standar Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto