Menuju konten utama

Gugat Anies Soal Polusi Udara Jakarta, Melanie: Tak Ada Isu Politik

Melanie menjelaskan bahwa gugatan tersebut murni untuk menuntut hak atas kualitas udara bersih di Jakarta. Sebab, kata dia, saat ini kualitas udara di Jakarta sangat buruk.

Gugat Anies Soal Polusi Udara Jakarta, Melanie: Tak Ada Isu Politik
Melanie Subono

tirto.id - Musisi dan aktivis Melanie Subono menegaskan tidak ada unsur politis terkait gugutan perdata atas polusi udara di Jakarta yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Melanie memastikan gugatan polusi udara di Jakarta yang diajukannya dirinya bersama sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Ibu Kota semata-mata murni untuk menuntut hak atas kualitas udara bersih.

Ia mengatakan banyak pihak yang menduga bahwa gugatan tersebut dimaksudkan untuk menyerang personal Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menjadi salah satu pihak tergugat. Terkait hal itu, Melanie pun memastikan hal itu tidak benar.

"Saya enggak mau mempolitisir ini karena banyak orang yang berfikir ini untuk menyerang gubernur," kata Melanie di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2019).

Melanie menjelaskan bahwa gugatan tersebut murni untuk menuntut hak atas kualitas udara bersih di Jakarta. Sebab, kata dia, saat ini kualitas udara di Jakarta sangat buruk.

"Orang-orang yang pada dasarnya menurut saya sadar bahwa bernafas adalah hak saya tanpa harus dipolitisir," tegasnya.

Sidang gugatan tersebut akhirnya ditunda oleh hakim PN Jakarta Pusat. Penundaan sidang tersebut dikarenakan adanya syarat formal yang belum dilengkapi oleh kuasa hukum penggugat, dalam hal ini Tim Advokasi Gerakan Ibu Kota (Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Udara Semesta).

"Pihak termohon sudah sepakat seluruhnya untuk ditunda karena adanya kekurangan formalitas yang harus dipenuhi dalam persidangan kali ini. Jadi, [sidangnya] kita tunda," kata Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri di PN Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2019) pagi.

Hakim mengatakan, persyaratan formal yang dimaksud adalah tidak adanya surat kuasa asli yang diserahkan dalam persidangan. Sementara kuasa hukum penggugat hanya menyerahkan fotokopi surat kuasa.

"Kami mintakan yang asli yang sudah didaftarkan. Kemudian, dilampirkan untuk para penerima kuasa berita acara sumpah masing-masing, asli dan fotokopinya, termasuk id card asli dan fotokopinya," tambah hakim Saifudin.

Ada pun hakim menetapkan agenda ulang sidang gugatan polusi udara ini pada Kamis (22/8/2019) mendatang.

Berdasarkan registrasi nomor perkara 374/Pdt.G/LH/2019/PN Jkt.Pst, para penggugat melayangkan gugatan kepada Presiden RI Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Surat registrasi juga turut mencantumkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Gubernur Banten Wahidin Halim sebagai pihak tergugat.

Baca juga artikel terkait POLUSI UDARA atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Nur Hidayah Perwitasari