tirto.id - Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) angkat bicara soal buruknya kualitas udara di DKI Jakarta yang dikategorikan tidak sehat/unhealthy (AQI >150). Bahkan Jakarta menempati posisi teratas sebagai kota nomor 1 terpolusi di Dunia (Versi Air visual). Ketua Umum PDPI, Agus Dwi Susanto mengatakan, kondisi ini sangat mengkhawatirkan karena bisa menimbulkan dampak buruk terhadap kesehatan masyarakat Jakarta.
“Sebagian besar sumber polusi udara di Indonesia berasal dari sektor transportasi (80 persen) diikuti dengan dari industri, pembakaran hutan dan aktivitas domestik. Selain kontribusi kendaraan bermotor, industri, konstruksi dan kondisi musim kemarau juga ditengarai memperburuk kualitas udara di Jakarta,” kata Agus melalui keterangan tertulis yang diterima Tirto, Kamis (1/8/2019).
Agus menjelaskan, berdasarkan data World Health Organization (WHO), saat ini 92 persen penduduk dunia menghirup udara dengan kualitas udara yang buruk. Bahkan, WHO mencatat setiap tahun ada 7 juta kematian (2 juta di Asia Tenggara) akibat polusi udara luar ruangan dan dalam ruangan.
“Polusi udara berhubungan dengan penyakit paru dan pernapasan, seperti infeksi saluran pernapasan akut/ISPA, asma, bronkitis, penyakit paru obstruktif kronik (PPOK) dan kanker paru, penyakit jantung dan stroke,” ungkap dia.
Masih berdasarkan WHO, Agus mengatakan, polusi udara di seluruh dunia berkontribusi sebanyak 25 persen terhadap seluruh penyakit dan kematian akibat kanker paru, 17 persen seluruh penyakit dan kematian akibat ISPA, 16 persen seluruh kematian akibat stroke, 15 persen seluruh kematian akibat penyakit jantung iskemik dan 8 persen seluruh penyakit dan kematian akibat PPOK.
“Beberapa penelitian lokal di Indonesia menunjukkan polusi udara berhubungan dengan masalah kesehatan paru seperti penurunan fungsi paru (21% sampai 24%), asma (1,3%), PPOK (prevalens 6,3% pada bukan perokok) dan kanker paru (4% dari kasus kanker paru),” kata Agus.
Menurut Agus, masalah polusi udara ini harus menjadi perhatian serius pemerintah karena berdampak pada penurunan produktivitas kerja, angka bolos sekolah dan mangkir kerja karena menderita sakit akibat dampak polusi udara yang buruk.
“Melihat besarnya masalah kesehatan yang dapat timbul akibat polusi udara khususnya di kota Jakarta, Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) memberikan beberapa saran upaya pencegahan dan penanganan yang dapat dilakukan baik masyarakat maupun pemerintah,” ungkap Agus.
Berikut saran PDPI untuk masyarakat:
1. Ikut berperan aktif mengurangi sumber polusi udara seperti beralih dari kendaraan pribadi ke moda transportasi massal, tidak membakar sampah sembarangan dan lainnya.
2. Mengurangi aktivitas di luar ruangan pada saat kualitas udara tidak sehat (Air Quality Index > 150)
3. Hindari aktivitas fisik berat termasuk olah raga apabila berada di luar ruangan pada saat kualitas udara tidak sehat (Air Quality Index > 150).
4. Apabila beraktivitas di luar ruangan, hindari kawasan atau area dengan kualitas udara yang tidak sehat dan berbahaya (Air Quality Index > 150).
5. Memantau kualitas udara secara realtime untuk bisa mengambil keputusan beraktivitas di luar rumah.
6. Menggunakan masker atau respirator untuk mengurangi masuknya partikel ke dalam saluran napas dan paru (terutama bila beraktivitas di luar ruangan). Disarankan masker atau respirator dengan kemampuan filtrasi partikel yang maksimal (kemampuan filtrasi > 95%).
7. Apabila berkendaraan mobil, tutup semua jendela mobil dan nyalakan AC dengan mode recirculate.
8. Apabila berada di dalam ruangan, tidak merokok, tidak menyalakan lilin atau perapian atau pun sumber api lainnya dalam ruangan. Meletakan tanaman yang mempunyai kemampuan air purifier dalam ruangan atau peralatan air purifier disarankan untuk menjaga kualitas udara dalam ruangan.
9. Lakukan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) seperti makan bergizi, istirahat cukup, cuci tangan, tidak merokok dan lainnya. Memperbanyak konsumsi sayur dan buah-buahan pada beberapa penelitian dilaparkan dapat mengurangi dampak polusi udara.
10. Mengenali gejala-gejala atau keluhan yang timbul sebagai dampak kesehatan akibat polusi udara. Segera ke dokter/pelayanan kesehatan terdekat apabila terjadi masalah kesehatan yang mengganggu atau terjadi perburukan/serangan pada orang yang mempunyai penyakit jantung atau paru sebelumnya.
Saran PDPI pada pemerintah dan pemangku kebijakan:
1. Membuat undang-undang dan peraturan yang baik tentang pengendalian polusi udara seperti:
• Peraturan standar baku mutu udara ambien sesuai standar WHO,
• Peraturan menyangkut penggunaan bahan bakar kendaraan sesuai standar EURO 4
• Peraturan tentang uji emisi kendaraan bermotor
• Peraturan untuk mengurangi emisi polusi udara dari industri
2. Koordinasi lintas sektoral yang lebih baik termasuk dengan akademisi dan organisasi profesi untuk menangani masalah polusi udara seperti:
• Kajian dan penelitian untuk mengetahui sumber-sumber polusi udara di wilayah perkotaan (emissions inventory).
• Kajian untuk menilai dampak kesehatan polusi udara pada masyarakat.
• Upaya-upaya untuk mengatasi masalah polusi udara secara lintas sektoral
3. Melakukan upaya-upaya memperbaiki kualitas udara dengan berbagai langkah untuk mengurangi/menurunkan polusi udara seperti:
• Menggalakkan dan menerapkan uji emisi kendaraan bermotor yang memasuki wilayah perkotaan terutama untuk kendaraan umum atau kendaraan angkutan barang.
• Melaksanakan dan menerapkan pemantauan emisi polusi udara dari industri dan memberikan punishment tegas bagi industri tidak ramah lingkungan di Wilayah Perkotaan.
• Mendorong pembukaan pembangkit listrik tenaga alternatif seperti tenaga angin, tenaga ombak atau tenaga matahari untuk mengurangi emisi polusi udara dari pembangkit listrik.
• Membuat sarana transportasi massal yang aman, nyaman, murah, ramah lingkungan dan mudah diakses oleh masyarakat.
• Membuat lapangan parkir yang berdekatan dengan sarana transportasi umum yang layak, aman dan terjangkau sehingga mampu menampung kendaraan masyarakat yang akan naik transportasi umum ke tempat kerja.
• Membuat dan mengkampanyekan penggunaan kendaraan ramah lingkungan seperti kendaraan listrik (mobil, motor listrik) termasuk memperbanyak kendaraan umum dengan tenaga listrik.
• Meningkatkan penanaman pohon-pohon, dan menambah area hijau di seluruh wilayah untuk menambah paru-paru kota.
4. Maksimalkan pemantauan polusi udara dan early warning pada masyarakat seperti:
• Membuat dan memperbanyak titik-titik monitoring/alat ukur kualitas udara serta memberikan informasinya yang mudah diakses oleh masyarakat.
• Memberikan informasi secara berkala kepada masyarakat tentang kondisi kualitas udara yang tidak sehat dan langkah-langkah antisipasi yang dapat dilakukan mayarakat dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang polusi udara di berbagai media (cetak, elektronik dan media sosial).
5. Mempersiapkan sistem pelayanan kesehatan dalam melayani masyarakat yang terdampak akibat polusi udara.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Maya Saputri