tirto.id - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) angkat bicara soal buruknya kualitas udara di DKI Jakarta. Bahkan Jakarta menempati posisi teratas sebagai kota nomor 1 terpolusi di Dunia (Versi Air visual).
Ia bahkan menyarankan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Pemerintah Daerah (Pemda) dan lembaga terkait lainnya untuk turun tangan mengatasi masalah ini.
"Seperti dengan melakukan uji emisi kendaraan secara berkala, mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dan memperbanyak penggunaan angkutan publik, mengoptimalkan trotoar yang ramah pejalan kaki, serta meningkatkan jumlah taman atau pun hutan kota," kata Bamsoet kepada wartawan, Kamis (1/8/2019).
Bamsoet meminta Kementerian LHK untuk melakukan pemetaan terhadap wilayah yang paling berpotensi memiliki kualitas udara yang rendah.
Hal tersebut perlu dilakukan agar dapat udara di daerah-daerah tersebut bisa ditanggulangi untuk meminimalisasi terjadinya kualitas udara yang padat polusi.
"Mendorong KLHK bersama tokoh atau pun komunitas pegiat lingkungan hidup untuk dapat mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk menanamkan kesadaran akan pentingnya menanam pohon sebagai upaya menjadi lingkungan lebih sehat dan melestarikan lingkungan yang dapat bermanfaat serta berdampak positif bagi kehidupan di masa depan," terang dia.
Bamsoet juga meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Pemda dan Dinas Lingkungan Hidup untuk tetap menjaga jalur hijau serta mengurangi efek rumah kaca, guna meminimalisasi rendahnya kualitas udara, terutama di wilayah perkotaan.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang gugatan soal polusi udara Jakarta yang buruk pada pukul 09.00 WIB, Kamis (1/8/2019). Gugatan itu diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Greenpeace Indonesia, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), serta 31 orang yang tergabung dalam Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota).
Mereka melayangkan gugatan warga negara atau citizen law suit pada sejumlah lembaga pemerintahan melalui PN Jakarta Pusat, 4 Juli lalu. Dasar aduan itu atas ketidakpuasan terhadap kualitas udara di DKI Jakarta yang dianggap makin memburuk dari hari ke hari.
Menurut Koordinator Tim Advokasi Gerakan Ibukota, Nelson Simamora, buruknya kualitas udara Jakarta ini disebabkan oleh parameter pencemar yang telah melebihi Baku Mutu Udara Nasional (BMUN) sebagaimana yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 dan Baku Mutu Udara Daerah Provinsi DKI Jakarta (BMUA DKI Jakarta) sebagaimana yang ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 551 Tahun 2001 tentang Penetapan Baku Mutu Udara Ambien dan Baku Tingkat Kebisingan di Provinsi DKI Jakarta.
Nelson memberikan contoh, angka konsentrasi PM 2,5 dari Januari hingga Juni 2019 adalah 37,82 μg/m3 atau 2 kali lebih tinggi dari standar nasional atau 3 kali lebih tinggi dari standar Badan Kesehatan Dunia (WHO).
"Mengapa hal ini begitu penting? Karena tingginya parameter pencemar yang melebihi baku mutu akan menimbulkan gangguan kesehatan. Setidak-tidaknya 58,3% warga Jakarta menderita berbagai penyakit yang diakibatkan polusi udara yang trennya terus meningkat setiap tahun yang menelan biaya pengobatan setidak-tidaknya Rp51,2 triliun," kata Nelson, Kamis (1/8/2019) pagi.
"Angka ini diprediksi akan semakin meningkat seiring memburuknya kualitas udara Jakarta apabila tidak ada langkah-langkah perbaikan dari para pengambil kebijakan," lanjutnya.
Gugatan itu ditujukan kepada tujuh lembaga pemerintahan yaitu Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Kesehatan Nila Moeloek, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Gubernur Banten Wahidin Halim.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Alexander Haryanto