Menuju konten utama

Dishub DKI: 1.195 Kendaraan Langgar Aturan Ganjil Genap

Sebanyak 1.195 kendaraan melanggar kebijakan ganjil genap pada Selasa, 3 Agustus 2020.

Dishub DKI: 1.195 Kendaraan Langgar Aturan Ganjil Genap
Papan tanda kawasan aturan ganjil genap yang ada di Jakarta. (ANTARA/ ho-twitter @TMCPoldaMetro)

tirto.id - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo mengatakan sebanyak 1.195 kendaraan melanggar kebijakan ganjil genap (Gage) pada Selasa, 3 Agustus 2020.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Sebelumnya pada Maret 2020 sistem ganjil genap sudah tidak diberlakukan di Jakarta untuk mencegah penyebaran COVID-19. Namun kebijakan ini mulai diberlakukan kembali pada Senin 3 Agustus 2020 kemarin.

“Total 1.195 kendaraan [Lakukan pelanggaran Gage]," kata dia saat dikonfirmasi Tirto, Selasa (4/8/2020).

Meski melanggar, Syafrin mengatakan sejumlah kendaraan tersebut belum diberikan tindakan, sebab masih dalam masa sosialisasi sampai 4 Agustus 2020.

Dalam melakukan pengawasan, Dishub DKI bersama Polda Metro Jaya hanya melakukan teguran dan diimbau untuk memutar balik.

Adapun kendaraan yang diminta untuk memutar balik oleh Dishub DKI sebanyak 121. Sementara yang ditegur atau diimbau sebanyak 705 kendaraan.

"Jumlah 826 kendaraan," ucapnya.

Kemudian berdasarkan pemantauan petugas kepolisian, "Jumlah kendaraan yang ditegur oleh polisi sebanyak 369.”

Baca juga artikel terkait GANJIL GENAP atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz